Saksi Mengaku Uang Jamaah First Travel Mengalir ke Syahrini Sampai ke Hotel di Inggris
Dalam keterangan saksi, Syahrini kembali disebut terlibat dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang oleh First Travel.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama | Editor: Adiatmaputra Fajar Pratama
Laporan wartawan Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Sidang kasus dugaan penipuan First Travel kembali digelar di pengadilan negeri Depok, Senin (19/3/2018).
Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntun Umum menghadirkan 12 saksi mantan karyawan First Travel.
Saksi-saksi yang didatangkan tersebut bernama Dennys Juliens, Atika Adinda Putri, Rakhmawati Putriana, Nur Halimah,Tita Sri Rubianti, Edi Iskandar, Chindy Andini, Agus Santoso, Galih Firmansyah, Isni Yulianti, Novi Fatheka Trisnawati dan Ayu Indriyani.
Baca: Lama Tak Bertemu Mantan Karyawan, Bos Firts Travel Anniesa Hasibuan Tebar Senyum
Dalam keterangan saksi, Syahrini kembali disebut terlibat dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang oleh First Travel.
Mantan Staf Bagian Keuangan First Travel Atika Adinda Putri mengatakan, ada biaya untuk keberangkatan Syahrini bersama jemaah umrah lain pada Maret 2017.
"Ada (pembayaran untuk) Syahrini melalui keuangan. Tapi detilnya tidak tahu," ujar Atika
Baca: Bawa Sabu, Ibu Rumah Tangga Eks Pekerja Malam Sudah 5 Bulan Jadi Pengedar
Atika mengatakan, pembayaran untuk Syahrini hanya untuk biaya umrah.
Pembayaran dilakukan berbarengan dengan jamaah yang berangkat bersama pada periode itu.
Namun, ia tidak tahu berapa nominalnya.
"Pembayarannya global disatukan dengan jamaah. Jadi tidak tahu," kata Atika.
Baca: Dibalik Populernya Jenis Diet ala Seleb Korea, Ternyata Menyimpan Berbagai Bahaya
Diketahui, Syahrini pernah meng-endorse paket promo First Travel untuk menarik minat calon jemaah.