Saksi Mengaku Uang Jamaah First Travel Mengalir ke Syahrini Sampai ke Hotel di Inggris

Dalam keterangan saksi, Syahrini kembali disebut terlibat dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang oleh First Travel.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama | Editor: Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNJAKARTA.COM/MUSLIMIN TRISYULIONO
Sidang ke empat kasus dugaan penipuan First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Rabu(7/3/2018). 

Laporan wartawan Adiatmaputra Fajar Pratama

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Sidang kasus dugaan penipuan First Travel kembali digelar di pengadilan negeri Depok, Senin (19/3/2018).

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntun Umum menghadirkan 12 saksi mantan karyawan First Travel.

Saksi-saksi yang didatangkan tersebut bernama Dennys Juliens, Atika Adinda Putri, Rakhmawati Putriana, Nur Halimah,Tita Sri Rubianti, Edi Iskandar, Chindy Andini, Agus Santoso, Galih Firmansyah, Isni Yulianti, Novi Fatheka Trisnawati dan Ayu Indriyani.

Baca: Lama Tak Bertemu Mantan Karyawan, Bos Firts Travel Anniesa Hasibuan Tebar Senyum

Dalam keterangan saksi, Syahrini kembali disebut terlibat dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang oleh First Travel.

Mantan Staf Bagian Keuangan First Travel Atika Adinda Putri mengatakan, ada biaya untuk keberangkatan Syahrini bersama jemaah umrah lain pada Maret 2017.

"Ada (pembayaran untuk) Syahrini melalui keuangan. Tapi detilnya tidak tahu," ujar Atika 

Baca: Bawa Sabu, Ibu Rumah Tangga Eks Pekerja Malam Sudah 5 Bulan Jadi Pengedar

Atika mengatakan, pembayaran untuk Syahrini hanya untuk biaya umrah.

Pembayaran dilakukan berbarengan dengan jamaah yang berangkat bersama pada periode itu.

Namun, ia tidak tahu berapa nominalnya.

"Pembayarannya global disatukan dengan jamaah. Jadi tidak tahu," kata Atika.

Baca: Dibalik Populernya Jenis Diet ala Seleb Korea, Ternyata Menyimpan Berbagai Bahaya

Diketahui, Syahrini pernah meng-endorse paket promo First Travel untuk menarik minat calon jemaah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved