Kepala KPP Tangerang Timur : Warga Masih Gagap Informasi e-Filling dan Suka Mepet

Kantor Pelayanan Pajak Tangerang Timur akan melayani Wajib Pajak dari pukul 06.00 WIB hingga 17.00 WIB hingga Sabtu.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ilusi Insiroh
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Suasana wajib pajak di KPP Tangerang Timur. 

"Karen Efin itu diperlukan sebelum dapat menggunakan e-Filling," tambahnya.

Namun Nuryani tetap bersyukur lantaran walau jumlah tetap membludak mendekati masa tenggak, namun jumlah masyarakat yang datang ke KPP Tangerang Timur ini semakin sedikit.

Diduga itu merupakan hasil keras tahun lalu dalam mensosialisasikan e-Filling membuat banyak warga yang sudah mengaplikasikannya.

"Jumlah tahun lalu lebih banyak itu dampak kerja keras kami dalam menyampaikan e-Filling tahun lalu, itu bisa dilihat dari data orang yang datang ke kantor untuk membayar SPT," beber Nuryani.

Menurutnya menjelaskan apabila terlambat melaporkan SPT pribadi maka dikenakan sanksi terlambat sebesar Rp 100 ribu.

Kantor Pelayanan Pajak Tangerang Timur akan melayani Wajib Pajak dari pukul 06.00 WIB hingga 17.00 WIB hingga Sabtu.

Namun besok (30/3/2018) tidak membuka pelayanan karena libur nasional memperingati hari kenaikan Isa Almasih umat Nasrani.

Baca: Sudah Ada Sejak Abad 19, IKEA Memilih Kaca Sebagai Medium Karya Seni

Berharap saking banyaknya wajib pajak lenub awaere tentang pengisian SPT lagi di baca2 lagi biar tahun depan tidak usah ngantre2 lagi di KPP cukup mengisi dari e-filling.

Nuryani berharap agar masyarakat lebih perhatian mengenai wajib pajak terutama e-Filing.

"Saking banyaknya wajib pajak untuk dapat lebih aware tentang pengisian SPT dan baca-baca lagi tentang e-Filing agar tahun depan tidak usah antre lagi di KPP cukup di rumah saja," pungkas Nuryani.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved