Ahok 7 Tahun Simpan Luka, Gigi Patah Mengungkap Perselingkuhan Vero dengan Julianto Tio

"Setelah ditelusuri Vero tidak pergi dengan teman perempuan tetapi dengan orang yang belakangan diketahui pergi bersama Good Friend, Julian Tio,"

Editor: Ilusi Insiroh
olah foto Instagram
Ahok menggugat cerai Veronica Tan 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Majelis Hakim mengungkapkan jika keretakan rumah tangga mantan Gubenur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah terjadi sejak 2010.

Sejak saat itu, Ahok mulai merasa ada yang tidak beres dalam pernikahannya yang kemungkinan besar karena adanya pihak ketiga.

"Perubahan sikap tersebut adalah ketika anak yang bernama Nicolas sakit lalu penggugat meminta tergugat tidak pergi namun pada malam hari tetap bersikeras diam diam pergi ke paduan suara di Pluit," ucap Hakim Ketua, Sutaji.

Baca: 5 Fakta yang Terungkap di Sidang Putusan Perceraian Ahok dan Veronica

Fakta perselingkuhan mulai terkuak. Ada nama pria berinisial TJ yang disebut sebut sebagai kekasih gelap Vero.

Hal tersebut mulai terungkap ketika Ahok pulang cepat karena ada giginya yang patah.

Ahok pun kaget karena Vero tidak ada di rumah tanpa memberi tahunya. Ketika ditanya melalui WhatsApp, Vero hanya menjawab sedang pergi bersama perempuan yang juga dikenal Ahok.

"Ternyata setelah ditelusuri Vero tidak pergi dengan teman perempuan tetapi dengan orang yang belakangan diketahui pergi bersama Good Friend sebagai Julian Tio," ujar Sutaji.

Sebelumnya juga disebut sebut telah berulang kali menjalin komunikasi dengan TJ, namun karena tidak memiliki bukti Ahok hanya sebatas menegur. "Ketika menanyakan hal tersebut tergugat selalu beralasan, padahal itu untuk menutupi hubungan dengan pihak ketiga," ujar Sutaji.

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Veronica Tan resmi bercerai usai ketua majelis hakim Sutaji mengetuk palu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Menyatakan perkawinan antara penggugat (Ahok) dan tergugat (Vero) berdasarkan akte perkawinan nomor 3729/I/1997 tertanggal 17 Desember 1997 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya," ucap Sutaji.

Baca: Tengah Berkunjung ke London, Bentuk Tubuh Veronica Tan Jadi Sorotan Warganet

Sementara itu, hak asuh anak ke 2 dan 3 yakni Daud Albeneer Purnama beserta Nethania pun jatuh ke tangan Ahok sebagai wali bapak.

"Menyatakan penggugat sebagai orang tua yang mempunyai hak asuh untuk memelihara serta mendidik anak yang masih dibawah umur yaitu Nethania dan Daud Albeneer Purnama selaku wali bapak," ungkapnya.

Veronica selaku pihak tergugat juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 476.000.

"Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini sebesar Rp 476.000," kata Sutaji.

Anak Tidak Ingin Ahok Cerai

Fifi Lety Indra kuasa hukum sekaligus adik kandung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengungkapkan keinginan 3 anak anak Ahok menjelang sidang putusan perceraian antara kakaknya dan Veronica Tan.

"Ya anak anak tentunya tidak ingin orangtuanya bercerai," kata Fifi.

Baca: Tiga Jam Dipompa Langsung Segar, Mahfud MD dan Brigjen Pol Krishna Murti Langsung Sehat

Ia pun berharap sidang putusan hari ini tak mendapat halangan agar kakaknya bisa resmi bercerai dengan Vero. Begitu pula terkait hak asuh anak ke 2 dan 3 yang jatuh ke tangan Ahok.

Ia pun mengungkapkan bahwa sejak awal Vero juga menyetujui perceraian dan menyerahkan hak asuh kepada putusan majelis hakim.

Fifi pun mengatakan sempat menghubungi kakaknya dan memberitahukan bahwa hari ini adalah sidang putusan perceraian rumah tangganya.

"Kami kasih tahu saja kalau tidak ada penundaan hari ini sidang putusan. Kita berdoa yang terbaik saja," ungkapnya.

7 Tahun Ahok Simpan Luka

Gugatan perceraian Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap Veronica Tan dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Pada putusan sidang yang dilaksanakan di PN Jakarta Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Ahok juga mendapatkan hak asuh atas kedua anaknya yang masih di bawah umur.

Adik Ahok, Fifi Lety Indra, mengaku bahwa keputusan gugatan cerai kakakya sudah melalui proses pertimbangan yang lama.

"Dia (Ahok) pertimbangkan panjang. Saya rasa 7 tahun bukan waktu yang singkat," kata Fifi.

Baca: Tak Seperti Warteg Lain, Warteg Ini Promosikan Keberadaannya Lewat Spanduk di Pinggir Jalan

Sebagai seorang adik, Fifi juga tidak mengetahui rumah tangga kakaknya terusik oleh kehadiran orang ketiga, yaitu Julianto Tio.

Dikatakan Fifi, sang kakak sudah mengupayakan agar Vero berhenti berhubungan dengan Julianto.

"Sebagai keluarga, adik kandung, kami saja nggak tahu masalah ini sampai beliau membukakan masalah ini ketika sudah diupayakan segala macam cara. Tetapi Ibu Vero tetap bersikeras berhubungan dengan Julianto Tio ini," ungkapnya.

Dengan putusan hakim hari ini, Fifi mengatakan bahwa dengan sidang gugatan cerai Ahok hari ini membuktikan bahwa perselingkuhan yang dilakukan Vero benar adanya.

"Nah hari ini adalah satu bukti bahwa memang hubungan itu ada dan clear (jelas). Dan kita tidak mengarang itu. Dan itu kejadiannya sudah lama," ujar Fifi kepada wartawan. (Tribun Network/abs/yan/wly)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved