Pesta Miras Jenis Gingseng, 12 Warga Cicalengka Tewas
Kali ini sebanyak 12 orang meninggal dunia setelah menenggak miras jenis ginseng di wilayah Cicalengka, Minggu (8/4/2018).
Dikatakannya bahwa sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya tempat produksi miras.
Namun demikian, pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan agar tidak ada korban akibat miras oplosan.
"Iya kalau di daerah lain kan produksinya juga tidak besar-besaran, itu oplosan dan pemasarannya mungkin skala kecil belum tentu se Jabodetabek," pungkasnya.
Terpisah, Polres Metro Jakarta Utara beserta Polsek jajarannya juga berhasil mengamankan 4.314 botol minuman keras oplosan berbagai jenis dari enam kecamatan di wilayah Jakarta Utara.
Hal tersebut guna mencegah terjadinya kematian akibat konsumsi minuman keras oplosan.
"Untuk korban di wilayah Jakarta Utara tidak ada. Namun untuk mencegah terjadinya korban makanya kita lakukan penindakan ini," ujar Kanit Reskrim Restro Jakarta Utara AKBP Febriansyah, Jumat (6/4/2018) lalu.
Tonton juga:
Dengan diamankannya 4.314 botol minuman keras oplosan tersebut, ke depannya Polres Metro Jakarta Utara akan bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait zat-zat yang terkandung di miras oplosan tersebut.
"Tentunya kita nanti akan berkoordinasi dengan BPOM dari hasil penindakan kita. Kita sudah melihat bahwasanya ada zat pewarna tentunya zat pewarna ini ada kadar-kadar tertentu yang diperbolehkan jadi kita nanti akan berkoordinasi tentang takaran atau apakah minuman ini layak dikonsumsi atau tidak," imbuh Febriansyah.
Terkait pemusnahan barang bukti, Polres Metro Jakarta Utara akan bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Yang minuman kita sita dari warung-warung tanpa izin menjual kita laksanakan tipiring dalam artian kita sita setelah itu kita koordinasi dengan PN terkait penetapannya lalu kita musnahkan," pungkas Febriansyah.
Polres Metro Jakarta Utara juga meringkus dua pengoplos minuman keras (miras) berinisial YAB dan ST.
Polres Metro Jakarta Utara beserta Polsek jajarannya menggelar Operasi Miras selama dua hari, Kamis (5/4/2018) dan Jumat (6/4/2018).
YAB merupakan pengoplos minuman keras jenis ciu yang ditangkap di kediamannya daerah Pademangan, Jakarta Utara.
"Kita dapat meringkus satu pelaku berinisial YAB di daerah Pademangan. Dan kita peroleh barang bukti yang cukup banyak," terang Kanit Reskrim Restro Jakarta Utara AKBP Febriansyah di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (6/4/2018).