Pesta Miras Jenis Gingseng, 12 Warga Cicalengka Tewas
Kali ini sebanyak 12 orang meninggal dunia setelah menenggak miras jenis ginseng di wilayah Cicalengka, Minggu (8/4/2018).
Ciu yang dijual YAB merupakan hasil peracikan home industry.
Dirinya telah beroperasi sejak September 2016.
"Semacam home industry. Beroperasi sejak sekitar September 2016," kata Febriansyah.
Baca: UNBK Hari Pertama, Siswa SMAN 1 Jakarta sudah Datang Sejak Jam Segini!
Sementara itu tersangka ST berhasil ditangkap di daerah Cilincing, Jakarta Utara oleh Tim Tiger Restro Jakarta Utara pada Kamis (5/4/2018).
ST merupakan pengoplos minuman keras jenis Vodka, Whisky, dan Brandy.
Ia melakukan pengolahan dan penjualan miras buatan sendiri dengan mencampurkan accent (perasa), alkohol murni, air, dan pewarna yang kemudian dikemas dengan label tiga jenis minuman di atas.
Dari tangan ST, polisi juga berhasil menyita satu tangki air tempat penyimpanan alkohol sulingannya, tiga alat press tutup botol, bahan-bahan racikan alkohol, serta sejumlah kardus berisi botol minuman keras yang belum sempat ia jual.
"Untuk sementara yang kita kenakan pasal terhadap si pelaku adalah pasal 62 UUD RI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 137 UURI no 18 tahun 2012 tentang pangan masing-masing ancaman hukuman 5 tahun," kata Febriansyah.