Kasus First Travel

Kesaksian Ahli TPPU: Bos First Travel Penuhi Unsur Pencucian Uang

Salah satu unsur itu, kata Muhammad Novian, terdakwa diduga menggunakan ke rekening perusahaan untuk penampungan uang.

Editor: Wahyu Aji
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com  
sidang first travel  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda Prasetia 

TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK - Sidang lanjutan tehadap tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki menghadirkan ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Novian.

M. Novian dimintai pendapatnya sebagai ahli dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan bos First Travel.

Dalam kesaksiannya, M. Novian menyebut apa yang dilakukan oleh bos First Travel terdapat unsur melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Salah satu unsur itu, kata Muhammad Novian, terdakwa diduga menggunakan ke rekening perusahaan untuk penampungan uang.

Baca: Saksi Ahli Nilai Unsur Kasus Dugaan Penipuan First Travel

"Tadi diilustrasikan ada pelaku yang melakukan penipuan dimana hasil itu ditampung ke rekening perusahaan, kami lihat sikap batin pelaku justru memanfatkan hukum artinya andai saja pelaku memakai rekening pribadinya pihak bank akan curiga. Tapi kalau dia memakai tekening perusahaan bank tidak akan curiga," kata M. Novian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (11/4/2018).

Menegaskan peryataan ahli, Jaksa L Tambunan lalu bertanya apakah penempatan dana nasabah ke rekening penampungan melatar belakangi sikap batin pelaku melakukan pencucian uang.

"Apakah penempatan himpunan dana nasabah ke rekening penampinhan saja sudah dilatar belakangi batin, itu udah termasuk pelaku?," tanya Jaksa L Tambunan.

Novian lalu menyebut bahwa perlakuan tersebut sudah termasuk sikap pelaku.

Selain itu, menurut Novian, pelaku sadar bahwa dia telah melakukan penipuan.

"Sudah termasuk. Artinya dia sadar dia melakukan penipuan sehingga uang yang ada di rekening perusahaan dilimpahkan ke rekening lain. Itulah sikap cermin batin pelaku."

"Ini dikenal use of nomany ini sifat kesalahan pelaku. Hal tersebut justru memperkuat motif dalam TPPy yang terjadi ketika uang masuk rek penampungan dalam kurun waktu tidak lama dia langsung memasukan ke rekening pelaku itu istilahnya as buy," kata Novian.

Diketahui, sidang lanjutan bos First Travel mengagendakan keterangan satu orang saksi dari Jaksa Penuntun Umum (JPU) dan satu orang saksi dari pihak terdakwa.

Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved