Kasus Terorisme
Aman Abdurrahman Bacakan Pembelaan: Persilahkan Vonis Mati Sampai Singgung Bom Surabaya
Kuasa Hukum Aman Abdurrahman, Asludin Hatjani menyatakan kliennya tidak bersalah atas perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Penulis: Ferdinand Waskita Suryacahya | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Terdapat beberapa kasus aksi terorisme, yang dikaitkan dengan Aman Abdurrahman, pria yang disebut-sebut sebagai pemimpin jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Beberapa kasus terorisme tersebut diantaranya adalah bom Thamrin, bom di Kampung Melayu, dan penyerangan Pollda Sumatera Utara.
Namun, Aman membantah semua hal tersebut, dan baru mengetahui peristiwa terorisme tersebut ketika di persidangan ini.
"Saya sendiri baru tahu itu semua pada saat sidang ini, dimana semua kasus itu terjadi pada bulan November 2016 hingga September 2017," ucap Aman kepada Majelis Hakim, Jumat (25/5/2018).
Sementara Aman sendiri, di isolasi di Lapas Pasir Putih Nusakambangan, sejak bulan Februari 2016.
Kemudia kembali diambil oleh satuan Densus 88 pada Agustus 2017.
Aman mengatakan, ketika di isolasi dirinya sama sekali tidak mengetahui pemberitaan, dan tidak bisa bertemu dengan siapapun atau pun berkomunikasi.
"Saya hanya bisa bertemu dan berkomunikasi, dengan sipir Lapas," ucap Aman menambahkan.
Aman juga mengatakan, hanya satu kasus terorisme yang diketahui yaitu kasus bom Thamrin.
Ia membaca melalui portal pemberitaan online.
Menurutnya, saksi kunci kasus tersebut yakni Abu Gar sudah menjelaskan di dalam kesaksiannya, bahwa Aman di tidak mengetahui apapun perihal aksi teror bom di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.
3. Aman Abdurahman Tantang Hakim Jatuhkan Vonis Mati

Terdakwa perkara bom Thamrin, Aman Abdurrahman, menyatakan siap jika majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap dirinya sesuai tuntutan jaksa.
Pernyataan tersebut diungkapkan, Aman dalam nota pembelaannya atau pleidoi di PN Jaksel, Jln Ampera Raya, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Aman justru menantang Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman mati terhadapnya.