8 Hal Gaji BPIP yang Besar: Disindir Hamburkan Uang Rakyat, Menkeu: Jangan Samakan dengan Malaysia
“Dewan Pengarah, sesuai dengan namanya, seharusnya lebih berupa anggota kehormatan, atau orang-orang yang dipinjam wibawanya saja," ujar Fadli
Penulis: Erik Sinaga | Editor: Erik Sinaga
Menurutnya, BPIP tidak seharusnya mendapatkan gaji setingkat standar gaji Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
BPIP merupakan lembaga non-struktural dan tidak selayaknya mendapatkan standar gaji yang melebihi lembaga tinggi di negara lainnya.
“Perpres itu menunjukkan betapa borosnya pihak Istana dalam mengelola anggaran," ujar Fadli, dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/5/2018).
Wakil Ketua Umum DPP Gerindra itu kemudian menegaskan bahwa Perpres tersebut juga membuktikan inkonsistensi reformasi birokrasi yang selama ini didengungkan pemerintah.
"Sekaligus membuktikan inkonsistensi mereka terhadap agenda reformasi birokrasi yang selama ini selalu didengung-dengungkan," tegas Fadli.
6. Malu Pada Mahathir Muhammad
Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso mengaku kaget mengetahui gaji Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), sebesar Rp112 juta.
Padahal menurutnya gaji Presiden saja hanya sebesar Rp 62.740.030, sedangkan Wakil Presiden setiap bulan hanya mendapat Rp 42.160.000.
“Dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya membaik ini, sungguh tidak elok memberi gaji pejabat sebesar itu,” kata Priyo, Senin (28/5/2018).
Ia mengatakan pemerintah memang memiliki hak untuk memberikan gaji kehormatan. Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, disebutkan, gaji pokok tertinggi pejabat negara, seperti Ketua DPR, MA, dan BPK, hanya sebesar Rp 5.040.000/bulan.
Baca: Tuntuan Kebutuhan Keluarga, Ibu 4 Anak Ini Produksi Ribuan Liter Miras Hasil Belajar Sendiri
Bahkan, gaji Wakil Ketua MPR, Wakil Ketua DPR, Wakil Ketua DPA, Wakil Ketua BPK, Wakil Ketua MA, dan Wakil Ketua MPR yang tidak merangkap Wakil Ketua DPR, hanya sebesar Rp 4.620.000 sebulan. Sehingga, ketika melihat gaji Megawati ini, besarannya sangat jauh melebihi rata-rata pejabat tinggi negara lainnya.
Priyo yakin cepat atau lambat, publik dan masyarakat luas akan tahu ketidakpantasan ini. Akan segera timbul pertanyaan yang meluas di masyarakat.
“Atas dasar pamrih apa pemerintah memutuskan gaji Megawati sebesar itu? Apakah keputusan gaji besar itu tepat, adil, dan patut?” katanya.
Menurut Priyo, keputusan Presiden Jokowi memberi gaji besar kepada Megawati menjadi sangat paradoks jika dibandingkan dengan keputusan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad yang akan memotong gaji seluruh menteri kabinetnya sebesar 10 persen.
Di tengah situasi krisis ekonomi Malaysia yang juga terjerat hutang ribuan triliun, Mahathir mencoba mengatasi masalah finansial negaranya dengan memotong gaji. Sedangkan Indonesia yang juga terjerat hutang dan krisis finansial, malah memberi gaji sangat tinggi kepada Megawati dan BPIP lainnya.
“Harusnya, kita bisa belajar dari Mahathir yang berani memotong gaji para menterinya untuk urunan bayar hutang luar negeri," pungkasnya.
7. Sri Mulyani: Jangan Samakan dengan Malaysia
Menteri Keuangan Sri Mulyani tak terima jika hak keuangan yang didapat oleh pimpinan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP) dibandingkan dengan kebijakan Malaysia yang memotong gaji menteri.
Menurut dia, kebijakan dan kondisi di kedua negara tidak bisa disamakan.
"Ya setiap negara punya politik ekonomi sosial yang berbeda," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/5/2018).
Sri Mulyani mengatakan, Malaysia saat ini sedang mengahadapi situasi dramatis dalam konteks mereka mengelola politik, ekonomi, dan sosialnya.
Baca: Pemprov DKI Raih WTP, Ketua DPRD DKI: Terima Kasih Kepada Pemerintahan Sebelumnya
Oleh karena itu, mereka memotong gaji menterinya untuk membantu mengurangi hutang.
Sebab, hutang di negeri Jiran sudah menyentuh 1 triliun ringgit atau sekitar Rp 3.500 triliun. Utang tersebut mencapai sekitar 65 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) negara.
Sementara itu, utang Indonesia Rp 4.180 triliun hingga akhir April 2018 masih berada di posisi aman. Sebab, rasio utang terhadap PDB masih sekitar 29 persen.
"Jadi setiap negara memiliki keputusan mengenai kebijakan yang dianggap sesuai konteks politik, ekonomi yang mereka hadapi," kata dia.
Sri Mulyani pun memastikan, hak keuangan pengarah BPIP yang mencapai lebih dari Rp 100 Juta per bulannya sudah berdasarkan kajian. Menurut dia, BPIP mempunyai beban kerja dan aktivitas cukup banyak sehingga membutuhkan dana operasional yang tinggi.
8. Digugat
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) berencana mengajukan judicial review Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP) ke Mahkamah Agung ( MA).
"Iya, Kamis besok akan kami ajukan judicial review ke MA. Kami mau menggugat Perpres itu agar Perpres itu dibatalkan," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Kompas.com, Senin (28/5/2018).
Boyamin menjelaskan, dalam konteks BPIP, gaji semestinya hanya diberikan pemerintah kepada kepala, deputi dan sebagainya yang bersifat fungsional.
Sementara, untuk jabatan dewan pengarah, penasehat atau apapun namanya yang sesuai fungsinya bersifat sukarelawan, hak keuangan yang diberikan kepadanya seharusnya bersifat kondisional.
"Misalnya hanya akomodasi saat berkegiatan, transportasi, uang penginapan atau uang rapat saja," ujar Boyamin. Dalam permohonan judicial reviewnya, nanti, ia akan mendasarkan pada tiga undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. (Kompas/Tribun)