7 Fakta Kasus Kakak Hamili Adik: Pengaruh Video Porno dan Peran Ibu Kandung Gugurkan Kandungan

Belakangan baru terungkap bayi tersebut merupakan hasil hubungan antara AR dan adiknya yang masih mempunyai hubungan sedarah.

Editor: Erik Sinaga
Ekspose pasangan adik kakak tersangka pembuang janin bayi ditangkap aparat polres Batanghari, Senin (4/6/2018) (Tribun Jambi) 

Dia juga malu dengan keberadaan bayi itu nantinya.

Maka dari itu, AD memilih untuk melakukan aborsi terhadap bayi yang dikandung anaknya.

6. Awalnya ibu tak tahu hubungan anaknya

Awalnya, si ibu tidak tahu anaknya AR lah yang menghamili WA.

Iptu Dimas Arki, Kasat Reskrim Polres Batanghari, menjelaskan masing-masing pelaku ditangkap dalam waktu yang berbeda.

Ibu kandung AD dan anak perempuannya pelaku aborsi WA, diamankan di rumahnnya, saat malam usai jasad janin diketemukan.

Sedangkan anak laki-lakinya, AR, diamankan sehari sesudah ditemukan janin tersebut.

7. Pidana yang mengancam

Akibat insiden ini, masing-masing tersangaka akan terjerat pidana.

Untuk WA, terkena Pasal 77 ayat A junto Pasal 45 A Undang-undang Perlindungan Anak.

Sedangkan untuk pelaku laki-laki (kakaknya) yang menyetubuhi anak di bawah umur, mendapat jeratan Pasal 81 ayat (3) junto Pasal 76 Undang-undang Perlindungan Anak.

Ancaman menyetubuhi 15 tahun untuk aborsi 10 tahun, sedangkan orang tuanya turut serta Pasal 55. 

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul 7 Fakta Dibalik Kasus Kakak Hamili Adik di Jambi, Ibu Kandung Bantu Gugurkan Kandungan

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved