2 Pelajar Pelaku Pembacokan di Jetis Tertangkap, Korban Disabet Celurit Saat Cari Makan Sahur
Menurutnya, teman pelaku diakuinya pernah dianiaya oleh teman dari korban.
Dendam
Dijelaskan AKBP Armaini, motif dari penyerangan yang dilakukan oleh kedua tersangka lantaran dendam.
Menurutnya, teman pelaku diakuinya pernah dianiaya oleh teman dari korban.
Sehingga, pelaku timbul rasa untuk membalaskan dendam temannya tersebut.
"Jadi pelaku dan korban ini tidak saling kenal. Tetapi teman pelaku katanya pernah dianiaya teman korban. Sehingga pelaku merasa perlu membalas. Ketika ketemu langsung disikat," jelasnya.
Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP, secara bersama-sama melakukan kekerasan kepada orang lain.
Namun, dikarenakan usia daripada keduanya masih di bawah umur 18 tahun, Polisi menerapkan juga UU nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. (Ahmad Syarifudin)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembacokan di Simpang Empat Pingit, Keduanya Masih Berstatus Pelajar,
