Sederet Lokasi SIM di Kota dan Kabupaten Tangerang Hari Ini, Yuk Dicatat!

Biaya perpanjangan SIM menurut PP No 50 tahun 2010 untuk memperpanjang SIM A sebesar Rp 80 ribu dan untuk SIM C sebesar Rp 75 ribu.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM/ MUSLIMIN TRISYULIONO
Pelayanan SIM keliling di Kota Depok, Sabtu (3/3/2018). 

Biaya perpanjangan SIM menurut PP No 50 tahun 2010 untuk memperpanjang SIM A sebesar Rp 80 ribu dan untuk SIM C sebesar Rp 75 ribu.

5 Tahun Jalin Kasih dan Segera Menikah, Tasya Kamila Beberkan Alasan Hubungannya Tetap Awet

Menurut PP nomor 50 tahun 2010, biaya perpanjang SIM A sebesar Rp 80 ribu, sedangkan untuk SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75 ribu. Plus biaya cek kesehatan dan asuransi.

SIM Corner Online/Keliling hanya dapat digunakan untuk memperpanjang SIM A dan SIM C.

Untuk pembuatan SIM baru dan apabila masa berlaku sudah habus maka tidak dapat diperpanjang atau dibuat di layanan SIM Keliling. Pengendara harus datang langsung ke SATPAS SIM Polres Metro Tangerang Kota.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved