Kasus First Travel

Bila Dibutuhkan Dalam Penyidikan, Mobil Mewah Barang Bukti First Travel Harus Dikembalikan

Teguh menjelaskan barang bukti itu harus dihadirkan bila dibutuhkan saat proses penyidikan

Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
ISTIMEWA
Barang bukti mobil mewah yang sempat terparkir di halaman Kejaksaan Negeri Depok, Sukmajaya, Depok. 

Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan sepakat mengajukan banding atas vonis yang diberikan ketua majelis hakim PN Depok Sobandi pada Rabu (30/7/2018).

Andika selaku Dirut First Travel divonis 20 tahun penjara sedangkan Anniesa selaku Direktur divonis 18 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, mereka didenda Rp 10 miliar. Sementara Kiki divonis hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved