Kasus First Travel
Bila Dibutuhkan Dalam Penyidikan, Mobil Mewah Barang Bukti First Travel Harus Dikembalikan
Teguh menjelaskan barang bukti itu harus dihadirkan bila dibutuhkan saat proses penyidikan
Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
ISTIMEWA
Barang bukti mobil mewah yang sempat terparkir di halaman Kejaksaan Negeri Depok, Sukmajaya, Depok.
Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan sepakat mengajukan banding atas vonis yang diberikan ketua majelis hakim PN Depok Sobandi pada Rabu (30/7/2018).
Andika selaku Dirut First Travel divonis 20 tahun penjara sedangkan Anniesa selaku Direktur divonis 18 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, mereka didenda Rp 10 miliar. Sementara Kiki divonis hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar.
Rekomendasi untuk Anda