Polemik Vaksin Campak dan Rubella; MUI Keluarkan SE Penundaan hingga Tanggapan Menkes

"Surat dari MUI Pusat menyatakan vaksin baru bisa dilakukan satelah tanggal itu. Saat ini Kemenkes RI sedang berkoordinasi dengan MUI Pusat,"

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Muhammad Zulfikar
Majelis Ulama Indonesia Kepri 

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNGPINANG- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepri mengeluarkan surat edaran penundaan vaksin campak dan rubella (MR) karena belum bersertifikat Halal.

Surat edaran tersebut diterbitkan dengan tanggal Sabtu (28/7/2018).

Menurut Edi Syafrani, Sekretaris MUI Kepri kepada TRIBUNBATAM.id, Rabu (1/8/2018) pagi, edaran itu dikeluarkan setelah semua pengurus MUI Kepri menggelar rapat di Batam untuk membahas permasalahan tersebut.

223 Mantan Napi Korupsi Mencalonkan Diri, Bacaleg NasDem Digantikan Istri

"Benar. Itu surat edaran berasal dari MUI Kepri setelah pengurus menggelar rapat pada Sabtu (28/7) lalu," katanya.

Edi menegaskan, surat edaran tersebut terbit untuk mengantisipasi penggunaan vaksin rubella.

Dia memastikan vaksinasi baru bisa dilakukan setelah 8 Agustus 2018 nanti. Sebab, saat ini Kemenkes RI sedang berkoordinasi dengan MUI pusat.

"Surat dari MUI Pusat menyatakan vaksin baru bisa dilakukan satelah tanggal itu. Saat ini Kemenkes RI sedang berkoordinasi dengan MUI Pusat," tegas Edi.

Isi edaran tersebut intinya adalah imbauan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan vaksin MR karena sampai saat ini vaksin tersebut belum mendapatkan sertifikat Halal dari MUI Pusat.

Oesman Sapta Odang: Mana yang Lebih Berat, Goblok atau Pelecehan Undang-undang?

MUI Kepri juga meminta kepada instansi terkait untuk menunda penyuntikan vaksin sampai ada sertifikat Halal dari LP-POM MUI Pusat.

MUI mengimbau agar masyarakat Muslim tidak ikut vaksin tersebut sampai ada keputusan dari LP-POM MUI Pusat.

MUI (istimewa)
MUI (istimewa) ()
Surat Edaran MUI Kepri 1
Surat Edaran MUI Kepri 1 ()
Surat Edaran MUI Kepri 2 (istmewa)
Surat Edaran MUI Kepri 2 (istmewa) ()
Surat Edaran MUI 3
Surat Edaran MUI 3 ()

 Menteri Kesehatan Sebut MUI Tidak Menolak Vaksin Rubela

Menteri Kesehatan RI, Nila Djuwita F Moeloek menanggapi terkait orangtua yang enggan memvaksin anaknya dengan alasan vaksin tersebut belum memiliki sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menanggapi hal itu, Nila Djuwita mengatakan tak ada yang perlu dipermasalahkan, karena MUI sendiri tak menolak vaksin ini.

Menteri Kesehatan Nila Moeloek
Menteri Kesehatan Nila Moeloek (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

"Saya kira MUI tidak menolak karena sudah ada fatwa MUI nomor 4 tahun 2016 yang mengatakan bahwa untuk pengobatan dan pencegahan ini diperbolehkan," kata Nila.

Nila mengatakan, fatwa MUI nomor 4 tahun 2016 inilah yang menjadi dasar mereka, dan selama ini Kementerian Kesehatan juga berkomunikasi dengan MUI, termasuk proses sertifikasi halal.

"Kita memprosesnya bahwa ini betul-betul patut digunakan untuk masyarakat. Ini dalam proses. Sekali lagi ini dari kesehatan tentu buat kami acuan kami fatwa nomor 4 tadi," kata dia.

Begini Penjelasan SBY Terkait Pernyataannya 100 Juta Angka Orang Miskin di Indonesia

"Jadi sekali lagi, tidak ada penolakan dari MUI. MUI tidak menolak kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Agama, dan juga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kalau Kemenag tentu kami juga akan meminta bantuannya," tambahnya.

Ia pun mengatakan, juga menolak sesuatu yang tidak halal untuk digunakan, namun dengan dasar fatwa MUI, dan juga untuk pengobatan, vaksin rubella boleh dipakai.

"Jika ada sesuatu yang tidak halal apa boleh kita gunakan, kan tidak bisa. Jadi artinya kami harus tetap mengobati," jelasnya. (*)

MUI Akan Temui Kementerian Kesehatan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan berdiskusi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait vaksin Measles dan Rubella (MR), yang belum tersertifikat halal.

"Ya Kemenkes nanti bertemu dengan MUI, besok kita membicarakan," ujar Ketua MUI Ma'ruf Amin di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (1/8/2018).

Menurut Ma'ruf, obat ataupun imunisasi yang diberikan kepada masyarakat harus mendapat‎ sertifikat halal dari MUI.

Jikapun vaksin tersebut dipandang tidak halal tetapi sangat diperlukan maka akan dipikirkan cara lainnya.

"Insya Allah tidak ada masalah-masalah krusial, MUI akan memberikan jalan keluarnya," papar Ma'ruf.

Diketahui, pemberian vaksinasi MR di Kabupaten Siak, Riau, ditunda berdasarkan keputusan rapat antara Bupati siak Syamsuar dengan MUI dan Kementerian Agama Siak pada hari ini.

Penundatan tersebut dikarenakan zat yang terkandung dalam vaksi tersebut belum mendapatkan sertifikasi halal oleh MUI.

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul MUI Kepri Keluarkan Edaran Penundaan Vaksin Campak dan Rubella Sampai Ada Sertifikat Halal dan di Tribunnews.com dengan judul Menkes: MUI Tidak Menolak Vaksin Rubela dan Belum Dicap Halal, MUI Akan Berdiskusi dengan Kemenkes Terkait Vaksin MR

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved