Usai Lapas Sukamiskin Disidak, Akil Mochtar Curhat: Siapa Bilang Korupsi Itu Kejahatan Luar Biasa?

Akil Mochtar dan penghuni Lapas Sukamiskin lainnya menyampaikan curhatan seusai sidak tim gabungan Lapas Sukamiskin dan Kemenkum HAM pekan lalu.

Penulis: Erlina Fury Santika | Editor: Muhammad Zulfikar
Narasi.tv
Akil Mochtar saat menyampaikan curhatannya depan rombongan DPR, Sabtu (28/7/2018) 

TRIBUNJAKARTA.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang kini menjadi narapidana korupsi, Akil Mochtar curhat terkait sidak yang dilakukan oleh tim gabungan Lapas Sukamiskin dan Kementerian Hukum dan HAM pekan lalu.

Sesi curhat Akil Mochtar dan kawan-kawan itu dilakukan saat rombongan anggota DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyambangi Lapas Sukamiskin pada Sabtu (27/8/2018).

Dilansir dari Narasi.tv, Rabu (1/8/2018) curhat Akil Mochtar dan kawan-kawan diungkapkan lantaran mereka merasa keberatan dengan peralatan 'mewahnya' diambil paksa setelah sebelumnya sudah mendapat izin dari petugas Lapas Sukamiskin.

Akil Mochtar menyebut dirinya dan beberapa penghuni Lapas Sukamiskin merupakan manusia yang dulunya juga pernah mengabdi pada bangsa.

"Tolong sampaikan pesan kemanusiaan, bahwa kami ini di sini manusia. Yang juga pernah mengabdi kepada bangsa, walaupun sekarang kita sudah jatuh di lumpur ini, kotoran," jelas Akil Mochtar.

Ia pun mempertanyakan kelayakan sel tempat ia dan beberapa narapidana tinggal.

"Kita nggak butuh penghargaan, tetapi di kamar yang seperti ini jika kita benahi dengan ukuran-ukuran yang menurut ukuran kemanusiaan layak, mengapa tidak boleh?" tanya Akil Mochtar.

Ia bahkan meminta KPK untuk berhenti mengurusi kasus narapidana korupsi.

"KPK berhentilah, urusan sidang sudah, sampai di sini lo nggak usah ikut campur deh. Ini urusan institusi lain," jelas pria yang divonis penjara seumur hidup ini.

"Tetapi tolong berikan pembinaan kepada kami. Kita ini tidak dapat remisi pak, yang telah saya kaji tidak bisa, tidak dapat remisi. Itu kan hak narapidana," sambung Akil Mochtar.

Sidak Seperti Kunjungan, Najwa Shihab Beberkan Behind The Scenes Temuan Baru Lapas Sukamiskin

Dengan lantang ia bertanya siapa yang mengatakan bahwa kasus korupsi merupakan kejahatan luar biasa.

"Siapa yang bilang korupsi itu kejahatan luar biasa? Siapa yang bilang?" tanya Akil Mochtar sambil menunjuk awak media.

Lebih lanjut ia menyebut semua itu adalah kebohongan.

"Bohong itu semua, jangan hanya karena bahasa media 'korupsi itu kejahatan luar biasa', apanya yang luar biasa? Di mana? Memangnya kita nggak sekolah? Memangnya kita bodoh?" tanya Akil Mochtar.

Menurutnya, kejahatan luar biasa itu hanya pelanggaran HAM berat.

"Kejahatan luar biasa itu, hanya pelanggaran HAM berat yang baru diratifikasi konvensi internasional. Saya nih ketua panjanya," tukas Akil Mochtar.

Senada dengan Akil Mochtar, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq pun turut curhat mengenai barang-barangnya yang diciduk tim sidak pekan lalu.

Ia menyebut barang-barang yang ia gunakan seperti WC duduk, sepeda statis merupakan warisan dari penghuni sebelumnya.

Sebab penghuni lapas yang akan keluar tahanan kerap kali mewariskan barangnya pada penghuni yang masih tinggal di dalam tahanan.

"Saya ambil masih bagus. Saya pasang, (itu) barang mewah," ujar Lutfi Hasan Ishaaq.

"Mereka itu memasukkannya pakai perizinan yang resmi, menggunakan surat kesehatan," sambung Luthfi Hasan Ishaaq.

Fahri Hamzah Beberkan Kondisi Kamar Setya Novanto di Lapas Sukamiskin

Larangan narapidana

Kendati demikian, terpidana secara hukum tetap tidak diperbolehkan untuk membawa sejumlah fasilitas yang dinilai mewah ke dalam sel tahanan.

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 4 Permenkumham Nomor 6 tahun 2013.

Berikut Tribun Jakarta lampirkan beberapa ayat dalam pasal tersebut yang secara jelas melarang narapidana membawa fasilitas tertentu, dilansir dari HukumOnline.com.

Pasal 4 Permenkumham 6/2013:

f. membawa dan/atau menyimpan uang secara tidak sah dan barang berharga lainnya;

g. menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi narkotika dan/atau prekursor narkotika serta obat-obatan lain yang berbahaya;

h. menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi minuman yang mengandung alkohol;

i. melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi, dan/atau alat elektronik lainnya;

j. memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya;

k. melakukan pemasangan instalasi listrik di dalam kamar hunian;

l. membuat atau menyimpan senjata api, senjata tajam, atau sejenisnya;

m. membawa dan/atau menyimpan barang-barang yang dapat menimbulkan ledakan dan/atau kebakaran;

Terpidana Korupsi M Sanusi Sebut Kursi Tidak Termasuk Benda Terlarang di Lapas Sukamiskin

Sebelumnya, Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein, tertangkap tangan petugas KPK di kediamannya, Bojongasang, Bandung, Jumat (20/7/2018) malam.

Penangkapan Wahid Husein atas dugaan memberikan fasilitas dan izin khusus bagi sejumlah narapidana di Lapas Sukamiskin.

Wahid Husein dan tiga lainnya, yakni suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah; staf Kalapas Sukamiskin Hendry Saputra; dan narapidana umum Andri Rahmat ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik KPK pada Minggu (22/7/2018).

Setelah kasus ini terkuak, pihak Lapas Sukamiskin, Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Polisi Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas), dan acara televisi Mata Najwa serta beberapa tim penegak hukum lainnya sidak ke Lapas Sukamiskin.

Sidak itu bertujuan untuk mengecek lebih dalam terkait lepasnya izin dari lapas untuk memberikan fasilitas istimewa dan kebebasan lainnya pada narapidana, terutama narapidana korupsi.

Akhirnya terungkap beberapa fasilitas yang dinilai mewah dan digunakan oleh segelintir napi, yakni napi korupsi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved