Kerap Kritik Pemerintah, Iwan Fals Sebut Jadi Golput Tak Masalah Asal Jangan Dikampanyekan

Iwan Fals sosok yang kerap mengkritik pemerintah, buka suara soal golput. Bagaimana kisah selengkapnya?

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Y Gustaman
TribunJabar.com
Iwan Fals 

Dari sisa waktu voting sekitar 16 jam, Prabowo-Sandiaga unggul dengan 68 persen, sementara Jokowi-Ma'ruf Amin baru memperoleh 26 persen suara.

Sementara yang tidak memilih keduanya hanya 6 persen saja.

Teka-teki Ketua Tim Pemenangan Jokowi-Maruf: Jokowi Sebut JK Bersedia, Kalla Bilang Jadi Penasihat

Hingga pukul 19.30 WIB, total jumlah netizen yang berpartisipasi dalam voting tersebut sebanyak 30.275 orang.

Iwan Fals mengaku setelah mengumumkan voting yang dimenangkan oleh PraSan, dirinya habis dimarahi netizen.

Di tengah riuh Pilpres 2019, Iwan Fals justru mengeluarkan pernyataan tak terduga soal golput.

Pantauan TribunJakarta.com pernyataan tersebut dicuit Iwan Fals pada Senin (13/8/2018).

Iwan Fals mengatakan menjadi golput bukanlah sebuah masalah.

SIMAK JUGA

Sudjiwo Tedjo Beberkan Alasan Pilih Tanya ke Sinden Soal Politik, Ketimbang Percaya Lembaga Survei

"Saya pernah sekelebatan liat di hp, kalau enggak salah golput enggak apa-apa," tulis Iwan Fals.

Namun Iwan Fals lantas menyebut dirinya pernah mendengar kabar jika seseorang mengkampanyekan golput maka akan mendapatkan hukuman penjara 2 tahun.

"Tapi kalau kampanyekan golput itu yang enggak boleh, bisa dipenjara 2 tahun," tulis Iwan Flas.

Pelantun lagu Bento itu lantas bertanya soal kebenaran kabar tersebut kepada para pengikutnya di Twitter.

"saya cari-cari tulisan itu enggak ketemu, mungkin sudah lebih seminggu terus ke-tumpuk-tumpuk, ya begitu, bener enggak?" tulis Iwan Fals.

Pemeriksaan Kesehatan Prabowo-Sandi: Takut Suntik, Tidak Didampingi Keluarga, Prabowo yang Kelaparan

Netizen lantas membenarkan pernyataan Iwan Fals itu.

Dikutip TribunJakarta.com dari berbagai sumber, dalam UU 8 tahun 2012 ada beberapa pasal terkait dengan partisipasi pemilih, namun setidaknya ada 2 pasal yang jelaskan tentang ancaman bagi yang mengajak orang golput.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved