Kerap Kritik Pemerintah, Iwan Fals Sebut Jadi Golput Tak Masalah Asal Jangan Dikampanyekan

Iwan Fals sosok yang kerap mengkritik pemerintah, buka suara soal golput. Bagaimana kisah selengkapnya?

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Y Gustaman
TribunJabar.com
Iwan Fals 

Berikut ketentuannya:

Pasal 292: "Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,"

Pasal 301 ayat 3: "Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta."

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved