Fakta Surat Kemenpora untuk Roy Suryo: Dikirim Via WhatsApp, Hingga Dianggap Fitnah

Roy Suryo merasa tersudutkan oleh surat Kemenpora, dianggap belum kembalikan 3.226 barang milik negara saat masih menjabat Menpora. Begini reaksinya.

Penulis: Yogi Gustaman | Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Politikus Partai Demokrat, Roy Suryo. 

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, mohon kiranya Bapak bersedia mengembalikan Barang Milik Negara yang saat ini masih tercatat sebagai Barang Milik Negara Kementerian Pemuda dan Olahraga agar kami dapat melaksanakan inventarisasi sehingga akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga dapat dipertanggungjawabkan sesuai perundang-undangan yang berlaku."

Dari antena sampai kamera

Sebanyak 3.226 unit barang milik negara yang ada pada Roy Suryo bukanlah sedikit.

Dari informasi yang beredar diduga barang-barang itu antara lain : peralatan antena SHF/parabola jenis Jack 7 200 seharga Rp 36.555 hingga lensa Accam Lens NKN afs 200-400 Rp 80,8 juta.

Ada juga matras seharga Rp 4 juta, pompa air Rp 20 juta, karpet impor Turki Rp 69,4 juta, kamera digital Nikon D3X Rp 65,3 juta, hingga komponen alat pemancar senilai Rp 106,8 juta.

Kemenpora telah menyurati Roy Suryo pada 17 Juni 2016.

Surat tersebut sudah direspon pada 3 Agustus 2016.

Namun, hingga surat terbaru dikirim pada tanggal 1 Mei 2018, Roy Suryo belum juga mengembalikannya.

Gatot menegaskan Kemenpora tak mungkin begitu saja mengeluarkan surat dan menyebut item barang milik negara yang belum dikembalikan Roy Suryo.

Menurut dia, semua barang yang disebut dalam surat pastilah hasil pemeriksaan BPK.

Gatot mengaku lupa merinci barang-barang milik negara yang masih dikuasai Roy Suryo karena beragam.

"Kalau nilainya tidak tinggi tidak mungkin dikejar BPK, toh. Yang jelas, Pak Roy 2016 itu sudah mengembalikan sebesar Rp 500 juta. Tetapi 500 juta itu waktu jadi faktor pengurang masih belum nendang istilahnya," papar Gatot pada Selasa (4/9/2018).

"Sekarang menjadi yang tiga ribu sekian itu. Itu tidak termasuk yang sudah dikembalikan,” ia menegaskan. 

Jadi bahan omongan

Gatot menyadari jika barang-barang tersebut tak dikembalikan, ada dua dampak yang harus ditanggung Kemenpora dan Roy Suryo.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved