Jadi Tersangka Korupsi, Bekas Sekda Depok Sebut Tak Ada Masalah dalam Pembebasan Jalan Nangka

Sekda Kota Depok Harry Prihanto merasa ada kejanggalan saat ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka.

Penulis: Bima Putra | Editor: Ilusi Insiroh
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA 
Kuasa hukum Harry Prihanto, Ahmar Ikhsan Rangkuti saat ditemui di Mapolresta Depok, Rabu (5/9/2018). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA  

Mereka diduga merugikan negara hingga Rp 10,7 miliar karena menggunakan APBD Depok tahun 2015 untuk pembebasan lahan.

Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto mengatakan pembebasan lahan itu telah ditanggung sepenuhnya oleh pihak apartemen Green Lake View yang akses masuknya menggunakan Jalan Nangka.

"Fakta penyidikan yang kita temukan bahwa ada anggaran dari APBD yang keluar untuk pengadaan lahan itu, tahun 2015. Bahwa sesuai izin yang dilakukan kan harusnya dibebankan pada pengembang," kata Didik, Rabu (29/8/2018).

Trending 1 di YouTube, Peserta Idol Junior Buat Rossa Teteskan Air Mata, Maia Justru Minta Topi

Unggah Kebersamaan, Dinar Candy Ungkap Kedekatannya dengan Billy Syahputra, Pemicu Kabar Putus?

Suka Duka Siwon Suju Saat Closing Ceremony: Dapat Kehormatan dan Kehilangan Barang Kesayangan

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved