Jadi Tersangka Korupsi, Bekas Sekda Depok Sebut Tak Ada Masalah dalam Pembebasan Jalan Nangka
Sekda Kota Depok Harry Prihanto merasa ada kejanggalan saat ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ilusi Insiroh
Mereka diduga merugikan negara hingga Rp 10,7 miliar karena menggunakan APBD Depok tahun 2015 untuk pembebasan lahan.
Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto mengatakan pembebasan lahan itu telah ditanggung sepenuhnya oleh pihak apartemen Green Lake View yang akses masuknya menggunakan Jalan Nangka.
"Fakta penyidikan yang kita temukan bahwa ada anggaran dari APBD yang keluar untuk pengadaan lahan itu, tahun 2015. Bahwa sesuai izin yang dilakukan kan harusnya dibebankan pada pengembang," kata Didik, Rabu (29/8/2018).
• Trending 1 di YouTube, Peserta Idol Junior Buat Rossa Teteskan Air Mata, Maia Justru Minta Topi
• Unggah Kebersamaan, Dinar Candy Ungkap Kedekatannya dengan Billy Syahputra, Pemicu Kabar Putus?
• Suka Duka Siwon Suju Saat Closing Ceremony: Dapat Kehormatan dan Kehilangan Barang Kesayangan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/kuasa-hukum-harry-prihanto_20180905_150029.jpg)