Bocorkan Naskah UNBK, Mantan Kepala Sekolah di Surabaya Dituntut 3 Tahun Penjara
“Sedangkan terdakwa Imam Soetiono serta Teguh Kartono dituntut pidana 1,5 tahun penjara,” urainya, Kamis (6/9/2018).
Selanjutnya para saksi melihat satu unit komputer dalam keadaan menyala dan berisi aplikasi whatsapp dimana pada aplikasi tersebut ditemukan foto-foto soal UNBK yang mestinya tidak dapat diakses di luar ruangan kelas yang digunakan untuk ujian UNBK.
Selain itu, para saksi juga melihat telah dilakukan pemotretan terhadap layar komputer tersebut dan kemudian dikirimkan kepada seseorang.
Kemudian para saksi melaporkan hal tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan hal tersebut adalah sebagai rasa terimakasih terhadap komite sekolah yang dianggap telah banyak membantu terdakwa selama menjadi Kepala Sekolah di SMPN 54 Surabaya.
• Dipanggil Timnas Indonesia, Keinginan Febri Berlatih Bersama Persib Bandung Tertunda
• Merugi Hingga Rp 40 Juta, Korban Garong di Depok Duga Pelaku Pakai Ilmu Sirep
• Persija Jakarta Main di Stadion Patriot, Pedagang Ini Raup Keuntungan Hingga Rp 5 Juta
Bahwa terdakwa, saksi Imam Soetiono (dalam dakwaan terpisah) dan saksi Ach Teguh Kartono (dalam penuntutan terpisah) tidak mempunyai hak atau tidak berwenang mengakses komputer atau sistem elektronik dan dokumen elektronik soal UNBK yang ada di SMPN 54 Surabaya.(Sudharma Adi)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Mantan Kasek SMP 54 Surabaya yang Bocorkan Naskah UNBK Dituntut 3 Tahun, ini Pertimbangan Jaksa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/kepsek-bocorkan-unbk_20180907_002348.jpg)