Kembalikan Uang Suap Rp 22 Juta 3 Tahun yang lalu, Anggota DPRD Kota Malang Ini Selamat dari KPK

"Saya secara pribadi punya pendapat yang lain. Kita harus kooperatif menghadapi masalah - masalah tersebut," katanya di gedung DPRD Kota Malang

Editor: Erik Sinaga
Anggota DPRD Kota Malang Subur Triono saat memenuhi panggilan KPK di Aula Polres Malang Kota, Rabu (18/10/2017). (surya/benni indo) 

Keduanya dikabarkan sakit dan belum bisa dihubungi.

Sejumlah Tokoh Nasional Tolak Jadi Ketua Timses Jokowi-Maruf: Alasan Pemerintahan dan Idealisme

Edaran Bupati Bireun: Nonmuhrim Dilarang Duduk Bareng di Cafe, Didukung FPI, Kritik Keras DPRA

Fakta Kasus Zumi Zola: Saksi Bakar Catatan Aliran Uang, Perintah Harus Loyal dan Pengaruh Sang Ayah

Sementara itu, Abdurrochman dan Nirma Cris Desinidya yang juga merupakan anggota dewan yang tersisa dipastikan tidak terlibat dalam kasus itu.

Sebab keduanya masuk menjadi anggota DPRD Kota Malang setelah kasus suap itu terjadi. Abdurrochman menjadi anggota DPRD Kota Malang pada 2017 menggantikan Rasmuji yang meninggal dunia.

Sedangkan Nirma Cris jadi anggota DPRD Kota Malang pada Juni 2018 menggantikan Yaqud Ananda Gudban yang sudah menjadi terdakwa. (Andi Hartik)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Anggota DPRD Kota Malang Ini 'Lolos' Status Tersangka KPK Usai Kembalikan Uang Suap Rp 22 Juta

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved