Remaja Pelempar Parang saat Tawuran Dituntut 5 Tahun Penjara, Pengamat Hukum Komentar Begini
Jaksa menuntut FF (18), terdakwa kasus pembunuhan Ahmad Fauzan, lima tahun hukuman penjara di Pengadilan Negeri Tangerang.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Y Gustaman
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Terdakwa FF menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (10/9/2018).
"Apalagi jika melihat fakta tawuran tersebut di ruang terbuka dengan jumlah pelajar yang banyak. Kok bisa kepolisian tidak mengetahui adanya pergerakan pelajar untuk kemudian mencegahnya," kata dia.
Praktisi hukum dan kriminolog Tangerang, Abdul Hamim Jauzi, mengatakan tuntutan kepada FF terlalu berat.
"Tuntutan lima tahun itu terlalu berat. Karena apa yang dilakukan anak itu tidak semata-mata kesalahan terdakwa," ujar Hamim.
