Remaja Pelempar Parang saat Tawuran Dituntut 5 Tahun Penjara, Pengamat Hukum Komentar Begini

Jaksa menuntut FF (18), terdakwa kasus pembunuhan Ahmad Fauzan, lima tahun hukuman penjara di Pengadilan Negeri Tangerang.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Y Gustaman
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Terdakwa FF menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (10/9/2018). 

"Apalagi jika melihat fakta tawuran tersebut di ruang terbuka dengan jumlah pelajar yang banyak. Kok bisa kepolisian tidak mengetahui adanya pergerakan pelajar untuk kemudian mencegahnya," kata dia.

Praktisi hukum dan kriminolog Tangerang, Abdul Hamim Jauzi, mengatakan tuntutan kepada FF terlalu berat.

"Tuntutan lima tahun itu terlalu berat. Karena apa yang dilakukan anak itu tidak semata-mata kesalahan terdakwa," ujar Hamim.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved