Sidang Kasus Korupsi e-KTP, Setya Novanto Sebut 9 Nama Anggota DPR dan Cocokkan Data ke Nazaruddin

Menurut Novanto, saat dikonfrontasi, Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakannya, mengaku menyerahkan uang kepada sejumlah anggota DPR.

Editor: Erlina Fury Santika
YouTube Trans 7 Official
Setya Novanto 

Dia menegaskan, pernah menyerahkan langsung duit korupsi proyek e-KTP kepada tujuh anggota DPR.

Para penerima adalah Melchias Markus Mekeng, Markus Nari, Chairuman Harahap, Ade Komarudin, Agun Gunadjar Sudarsa, Jafar Hafsah, dan Nurhayati Assegaf.

Besaran uang yang diberikan berbeda-beda.

"Jadi semua itu ketemu sendiri? Serahkan langsung?" tanya ketua majelis hakim Yanto.

"Saya ketemu sendiri. Kecuali yang USD 500 (ribu) saya nitip ke anak Pak Chairuman," jawab Irvanto.

Irvanto merinci, ia menyerahkan uang ke Melchias Markus Mekeng dan Markus Nari sebesar 1 juta Dollar Singapura di ruang kerja Novanto di DPR, Chairuman Harahap sebesar 1,5 juta Dollar AS di Hotel Mulia bersama terdakwa Made Oka Masagung, dan Ade Komarudin sebesar 700 ribu Dollar AS di ruang kerja Ade Komarudin.

Kemudian, menyerahkan uang ke Agun Gunandjar Sudarsa sebesar 1,5 juta Dolar AS secara bertahap di Senayan City dan di rumah dinas komplek DPR Kalibata.

Selanjutnya, dia menyerahkan ke Jafar Hafsah dan Nurhayati Assegaf masing-masing sebesar 100 ribu Dollar AS dengan diantarkan oleh Novanto ke ruang kerja keduanya.

"Total semuanya gabungan dolar Singapura dan Amerika ada 4,9 juta," imbuh Irvanto.

Made Oka yang juga duduk di kursi terdakwa langsung membantah dirinya ikut mengantarkan uang langsung ke DPR. Jafar Hafsah yang dihadirkan sebagai saksi juga membantah menerima uang dari Irvanto. "Saya tidak terima, saya juga tidak kenal Irvanto," ucap Jafar.

Nama-nama yang disebutkan, baik oleh Novanto dan Irvanto juga sempat membantah saat kesempatan menjadi saksi di persidangan maupun di luar persidangan kasus korupsi proyek e-KTP. Terlepas itu, saat ini pihak KPK masih terus mendalami dan mengembangkan kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun ini.

Dalam perkara ini, Irvanto Hendra Pambudi yang juga keponakan Novanto dan Made Oka Masagung selaku orang kepercayaan Novanto, didakwa bersama-sama turut melakukan korupsi proyek e-KTP.

Keduanya diduga berperan sebagai perantara pembagian duit e-KTP kepada pihak DPR, swasta hingga pejabat Kemendagri. Irvanto maupun Made Oka disebut jaksa juga turu menerima uang yang ditujukan untuk Novanto.

Setya Novanto Jual Rumah untuk Cicil Uang Pengganti ke KPK

Fahri Hamzah Beberkan Kondisi Kamar Setya Novanto di Lapas Sukamiskin

Disindir Najwa Shihab Sekarang Bapak Enggak Bisa Lari, Ini Reaksi Setya Novanto

Setya Novanto merupakan satu dari sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Pada April 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis mantan Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar tersebut itu terbukti bersalah atas kasus korupsi proyek e-KTP.

Majelis hakim menghukum Novanto dengan 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved