Sidang Kasus Korupsi e-KTP, Setya Novanto Sebut 9 Nama Anggota DPR dan Cocokkan Data ke Nazaruddin
Menurut Novanto, saat dikonfrontasi, Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakannya, mengaku menyerahkan uang kepada sejumlah anggota DPR.
Pengadilan juga mengganjar Novanto dengan hukuman membayar uang pengganti sebanyak 7,3 juta Dollar AS.
Selain itu, hak politiknya dicabut untuk 5 tahun setelah Novanto selesai menjalani masa hukuman.
Namun, dalam persidangan Irvanto dan Made Oka ini, Novanto membantah menikmati duit terkait proyek e-KTP sampai 7,3 juta Dollar.
Menurutnya, sebanyak 3,5 juta Dollar AS dari jumlah tersebut mengalir ke para anggota DPR.
"Yang diberikan Oka 2 juta Dollar AS dan 1,8 dari JM (Johannes Marliem), sehingga total 3,8 juta Dollar AS," ujar Novanto.
Cocokkan Data ke Nazar di Sukamiskin
Novanto menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin khusus tipikor, Jawa Barat.
Mantan anggota DPR sekaligus Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin yang kali pertama mengungkap adanya dugaan keterlibatan Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP juga menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.
Nazar lebih dulu menghuni Lapas Sukamiskin atas vonis kasus korupsi proyek Wisma Atlet, gratifikasi dan pencucian uang.
Novanto mengakui dirinya bertemu dengan Nazar saat dikonfirmasi oleh wartawan tentang kehadiran Nazar di dalam selnya sebagaimana foto yang beredar.
Dia mengakui sering berdiskusi dengan Nazar.
Bahkan, dia juga sempat berdiskusi dengan Nazar soal aliran dana terkait proyek e-KTP sebelum dirinya bersaksi dalam persidangan kasus korupsi e-KTP.
"Jadi Nazaruddin ini sebagai saksi yang melihat. Jadi, saya mencocokkan sebelum sidang, jadi (nama-nama) jangan sampai salah," kata Novanto sebelum persidangan.
Menurut Novanto, Nazar adalah salah satu saksi yang melihat penyerahan uang ke sejumlah anggota DPR.
Beberapa di antaranya saat terjadi penyerahan uang ke anggota dan pimpinan Banggar DPR.