Pemilu 2019
KPU Coret Oesman Sapta Odang dari Daftar Bakal Caleg DPD, OSO Gugat ke Bawaslu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret nama Oesman Sapta Odang alias OSO sebagai bakal calon legislator Dewan Perwakilan Daerah Kalimantan Barat.
Putusan itu berlaku setelah MK mengabulkan gugatan permohonan uji materi Pasal 182 huruf l frasa pekerjaan lain pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
MK berpendapat frasa 'pekerjaan lain' dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD yang diatur Pasal 182 huruf l UU Pemilu.
Sehingga, menimbulkan ketidakpastian hukum apakah perseorangan warga negara Indonesia yang sekaligus pengurus partai politik dapat atau boleh menjadi calon anggota DPD.
Jika ditafsirkan dapat atau boleh, hal itu bertentangan dengan hakikat DPD sebagai wujud representasi daerah. Itu juga berpotensi melahirnya perwakilan ganda (double representation).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/oesman-sapta-odang_20180219_202017.jpg)