Pemilu 2019
KPU Coret Oesman Sapta Odang dari Daftar Bakal Caleg DPD, OSO Gugat ke Bawaslu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret nama Oesman Sapta Odang alias OSO sebagai bakal calon legislator Dewan Perwakilan Daerah Kalimantan Barat.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret nama Oesman Sapta Odang alias OSO sebagai bakal calon legislator Dewan Perwakilan Daerah Kalimantan Barat.
OSO yang mengenakan batik putih lengan pendek ini, menanggapi santai perihal namanya dicoret oleh KPU.
Bahkan, ia mempertanyakan pihak mana yang berani mencoret namanya dari bacaleg DPD.
"Ah, enggak ada corat-coret. Siapa yang berani corat-coret, ha-ha-ha," ujar OSO seraya tersenyum di posko cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).
OSO disebut komisioner KPU, Ilham Saputra, tidak memenuhi syarat sebagai bacaleg DPD.
Satu di antara yang tidak dipenuhi OSO adalah mengundurkan diri dari partai politik.
• Para Pejabat dan Politikus Jenguk Kahiyang, OSO: Anaknya Bangun, Melek Lihat Om Oesman
• Kader Nilai DPD Golkar Depok Lakukan Pembangkangan Organisasi
Merespon itu, OSO sudah melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu.
"Sudah tadi. Sudah diterima Bawaslu, dan uji materi juga sudah. Sudah diterima dan dinyatakan pantas untuk dipersoalkan. Memenuhi syarat uji dan materil," kata OSO.
OSO mengatakan tetap akan bersikeras maju sebagai bacaleg DPD.
OSO bersikeras berhak mencalonkan diri. Ia pun berdalih atas dasar Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
Ia mengaku berhak untuk mencalonkan diri.
"Lihat Pasal 28 UUD '45," ucap OSO.
Sebelumnya, KPU resmi mencoret OSO dari daftar calon anggota DPD 2019.
Kebijakan ini mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang menyebutkan pelarangan pencalonan anggota DPD dari unsur partai politik dan tidak berlaku surut.
MK memutuskan Anggota DPD dilarang menjadi pengurus partai politik. Artinya, semua bakal calon anggota DPD harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pengurus maupun fungsionaris partai saat mendaftar ke KPU.
• Kubu Jokowi dan Prabowo Galau Nomor Urut, PKB dan Partai Gerindra Diuntungkan
• Tak Jalankan Rekomendasi, Anies Baswedan Dilaporkan KASN ke Presiden Jokowi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/oesman-sapta-odang_20180219_202017.jpg)