Cek Lokasi SIM Keliling di Serang untuk Perpanjang Masa Berlaku Surat Izin Mengemudi
Menurut PP nomor 50 tahun 2010, biaya perpanjang SIM A sebesar Rp 80 ribu, sedangkan untuk SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75 ribu
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, SERANG - Masyarakat Kota Serang yang tidak sempar ke Polresta Serang dapat mendatangi SIM keliling untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dari data yang terhimpun dari Twitter Sosmed_NTMC, didapati lokasi SIM Keliling Kota Serang pada Jumat (28/9/2018) yakni di Alun-alun Kota Serang dari pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB.
Selain Alun-alun Kota Serang, berikut sederet lokasi lainnya selama sepekan. Namun, lokasi dapat berubah tanpa pemberitahuan.
1. Senin – Alun-alun Kota Serang.
2. Selasa – Alun-alun Kota Serang.
3. Rabu – Kota Serang Baru (KSB).
4. Kamis – Alun-alun Kramatwatu.
5. Jumat – Alun-alun Kota Serang.
6. Sabtu – Mall of Serang.
7. Minggu – Alun-alun Kota Serang.
Untuk Senin - Kamis pelayanan dibuka dari 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, Jumat dan Sabtu pelayanan dimulai pukul 15.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sedangkan pada hari Minggu, pelayanan dibuka dari pukul 07.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Berkas-berkas yang wajib dibawa untuk memperpanjang SIM adalah:
1. SIM asli.
2. KTP asli yang masih berlaku.
3. Dua lembar fotokopi KTP.
Menurut PP nomor 50 tahun 2010, biaya perpanjang SIM A sebesar Rp 80 ribu, sedangkan untuk SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75 ribu.
Sebagai informasi, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C tidak melayani pembuatan SIM baru.