Satpol PP Bongkar 3 PKL yang Pasang Kanopi di Trotoar Jalan Margasatwa Pondok Labu

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Pondok Labu menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Satrio Sarwo Trengginas
Sejumlah Petugas Satpol PP Kelurahan Pondok Labu menertibkan PKL yang membandel di Jalan Margasatwa pada Selasa (16/10/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, CILANDAK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Pondok Labu menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan.

Sejumlah petugas Satpol PP menyusuri wilayah Jalan Margasatwa, Pondok Labu.

Petugas kemudian menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh PKL dengan memasang kanopi di atas trotoar di depan lapaknya.

Para pedagang yang melanggar kemudian mengikuti sesuai perintah Satpol PP.

Pedagang buah pun harus melepas ikatan di balok kayu yang digunakan sebagai penyangga terpal yang membentang.

Selain itu, penjual di warung minuman dan rokok pun menerima perlakuan yang serupa.

Ia harus melepaskan kanopi yang terpasang di warungnya. Kemudian tumpukan kardus-kardus minuman yang menghiasi trotoar harus dipindahkan ke bagian belakang warung.

Terakhir, petugas Satpol PP mengamankan gerobak mie yang sengaja memasang kanopi di atas pohon.

Petugas berusaha mencabut paku yang tertancap di balok kayu pada bagian dahan pohon.

Menurut Kepala Seksi Pemerintahan kelurahan Pondok Labu, Ridwan penertiban ini dilakukan untuk pedagang kaki lima yang membandel.

Satpol PP Tunggui Pedagang Mi Ayam Layani Pembeli Sebelum Ditertibkan

Anggaran Terbatas, Satpol PP Jakbar Hanya Bisa Bongkar 50 dari 500 Bangunan yang Menyalahi IMB

Satu Papan Reklame dan 4 Orang Gelandangan Terjaring Operasi Satpol PP di Pasar Rebo

"Penertiban kaki lima dilakukan terutama yang berdagang di atas trotoar. Kita menertibkan secara persuasif. Pedagang jangan sampai mengambil hak pejalan kaki," ungkapnya kepada TribunJakarta.com, Selasa (16/10/2018) di lokasi penyisiran.

Selama penyisiran, Satpol PP menertibkan sebanyak tiga buah kanopi yang menghalangi para pejalan kaki.

"Ada kurang lebih tiga kanopi yang mengganggu, kanopi tidak boleh ada karena bukan hak mereka. Saya imbau pedagang-pedagang yang ada di Pondok Labu jaga ketertiban dan kebersihan," tandas dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved