Pilpres 2019
Sahroni Nilai Bawaslu DKI Jakarta Tak Maksimal Tangani Pelanggaran Videotron Jokowi-Maruf Amin
Sahroni menyatakan putusan Bawaslu DKI Jakarta tidak sepenuhnya sesuai yang diharapkan. Ia menilai kinerja Bawaslu tak maksimal di kasus videotron.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Majelis Sidang, Puadi, membacakan tiga poin putusan.
Tiga poin putusan yang dibacakan berisi penerimaan laporan, pernyataan bahwa videotron melanggar aturan sesuai SK KPU nomor 175 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di DKI Jakarta dalam Pemilu 2019, dan perintah untuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk menghentikan penayangan videotron.
Sekedar informasi, Sahroni melaporkan pasangan calon 01 Joko Widodo-Maruf Amin ke Bawaslu pada 2 Oktober 2018 lalu terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan paslon Jokowi-Maruf Amin.
• Putuskan Videotron Langgar Aturan, Bawaslu Tak Tegur Jokowi-Maruf
• Sidang Putusan Videotron Jokowi-Maruf Amin, Ini 3 Poin Putusan Bawaslu DKI Jakarta
• Putusan Sidang Videotron Jokowi-Maruf Akan Dibacakan, Kantor Bawaslu DKI Jakarta Diserbu Awak Media
Sahroni melaporkan bahwa ada alat peraga kampanye berupa videotron yang ditayangkan di lokasi terlarang sesuai SK KPU nomor 175.
Videotron tersebut diduga melanggar aturan kampanye seperti tertulis di dalam SK KPU nomo 175 yang melarang pemasangan alat peraga kampanye (termasuk videotron) di 23 titik jalan protokol.