CPNS 2018
Passing Grade TKP Lebih Besar dari TWK di SKD CPNS 2018, Ini Penjelasan BKN
BKN berikan penjelasan soal passing grade atau nilai ambang batas yang ditetapkan atas TWK berbeda jauh dari Tes Karakteristi TKP Saat SKD CPNS 2018
Penulis: Ilusi | Editor: Y Gustaman
Kendati demikian, BKN menjelaskan passing grade TWK dan TKP yang berbeda jauh itu tidak memiliki jaminan apapun.
Namun, menurut admin BKN, cara tersebut masih dianggap paling efektif menjaring CPNS 2018.
"Tidak ada jaminan, hanya saja cara ini masih dianggap paling efektif menjaring calon #CPNS2018.
Jika #SobatBKN kebetulan belum lolos PG, sabar saja. Tidak perlu pikir terlalu jauh dan jadi gemes sendiri. Peace, bro," jelas BKN.
Diketahui, para peserta yang tak lolos passing grade SKD CPNS 2018, masih memiliki kesempatan untuk melanjutkan perjuangan di tahap SKB.
Lantaran, passing grade SKD CPNS 2018 alias batas nilai minimal diganti dengan sistem ranking.
Jadi dalam sistem ranking ini, peserta yang tak lolos passing grade SKD CPNS 2018 akan diranking berdasarkan nilai yang diperoleh.
Lantas, peserta yang memiliki nilai tertinggi meskipun tak mencapai passing grade dapat melanjutkan perjuangannya ke tahap SKB.
• Cek Skormu Sekarang, Sejumlah Daerah Umumkan Nilai Tes SKD CPNS 2018 yang Lolos Passing Grade
• Tak Lolos Passing Grade SKD CPNS 2018? Jangan Khawatir Kamu Masih Punya Peluang, Ini Penjelasan BKN
Sistem ranking ini diterapkan guna mengisi formasi kosong akibat sedikitnya peserta yang lolos passing grade SKD CPNS 2018.
"Kemudian kita lakukan perankingan di sana. Yang jumlahnya tinggi - tinggi ini berapa orang sih, untuk mengisi formasi - formasi yang kosong itu," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana.
"Itu kan tidak mengurangi passing grade. Artinya kita tidak menurunkan kualitas PNS-nya gitu," ungkapnya.
Setelah itu penentuan kelulusan peserta SKD melalui sistem ranking zakan disesuaikan berdasarkan jumlah yang dibutuhkan untuk tes SKB.
Jumlah yang dibutuhkan untuk SKB yakni tiga kali formasi yang dibutuhkan.
"Kita harus lihat dulu yang lulus murni harus seberapa banyak. Katakanlah ada tiga jabatan, lulus murni ada sembilan orang, ya kan udah penuh. Kan tidak diperlukan lagi," jelas Bima.