Steffy Burase dan Raja Preman Jadi Perantara, Irwandi Yusuf Didakwa Terima Gratifikasi Rp 8,7 Miliar

‎Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf didakwa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima gratifikasi berupa uang Rp 8,7 miliar.

Editor: ade mayasanto
Tribunnews/Jeprima
Model asal Manado, Fenny Steffy Burase menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2018). Fenny Steffy Burase diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Aceh Irwandi Yusuf terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - ‎Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf didakwa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima gratifikasi berupa uang Rp 8,7 miliar.

"Telah menerima gratifikasi Rp 8,7 miliar yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ‎ucap Jaksa KPK, Ali Fikri, Senin (26/11/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam tuntutan jaksa disebutkan, selama kurun waktu 8 Mei 2017-Juli 2018 dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya selaku Gubernur Aceh, terdakwa menerima gratifikasi melalui beberapa pihak.

Bulan November 2017-Mei 2018, menerima uang melalui rekening atas nama Muklis di tabungan Bank Mandiri dengan nilai total Rp 4,4 miliar yang bersumber dari Muklis dan lainnya dengan cara menyerahkan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) beserta nomor pin ke terdakwa di rumah pribadinya, Jl Salam No 20, Banda Aceh.

Terdakwa Irwandi sekitar Bulan Oktober 2017 sampai akhir Januari 2018 menerima uang melalui Fenny Steffy Burase dengan nilai Rp 568 juta dari Teuku Fadhilatul Amri.

Uang tersebut, dikirimkan ke rekening BCA Steffy Burase secara bertahap.

Uang juga digunakan untuk keperluan pembuatan kaos peserta dan panitia Sail Sabang 2017 Rp 60 juta hingga untuk membayar pajak perusahaan yang dipinjam Fenny Burase untuk pengadaan Sail Sabang RP 11 juta.

"Kurun waktu April 2018-Juni 2018, Nizarli selaku Kepala ULP Prov Aceh merangkap Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Prov Aceh dengan sepengetahuan terdakwa menerima uang total Rp 3,7 miliar dari tim sukses terdakwa yang akan mengikuti paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Lingkup Prov Aceh yang diterimakan ‎oleh Erdiansyah," papar jaksa Ali Fikri.

Uang‎ Rp 3,7 miliar itu diterima secara bertahap yakni Rp 1,9 miliar, Rp 100 juta dan Rp 1,6 miliar dari kelompok Tiong alias Syamsul Bahri diberikan melalui Mahyudin alias Raja Preman dan dari Teuku saiful Bahri.

"Bahwa sejak menerima uang Rp 8,7 miliar, terdakwa tidak melaporkan kepada KPK sampai batas waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima. Padahal penerimaan tersebut tidak sah menurut hukum," ungkap Jaksa Ali Fikri.

‎Oleh jaksa, Irwandi Yusuf diancam pidana Pasal 12 B Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, membantah dirinya sudah menikahi Fenny Steffy Burase.

Dia membantah melakukan pernikahan siri dengan Steffy pada 8 Desember 2017 silam.

"Hampir, tapi nggak jadi," ucap Irwandi singkat usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018).

Padahal, KPK mengungkap Irwandi telah menikahi Steffy secara siri sejak Desember 2017.

"Sejak 8 Desember 2017 Saudara Irwandi Yusuf dan Saudari Fenny Stefy Burase telah terikat hubungan suami-istri dan telah diketahui oleh pejabat di lingkungan Provinsi Aceh," dikutip dari dokumen jawaban praperadilan Irwandi Yusuf dari Tim Biro Hukum KPK.

Kesimpulan tersebut diperoleh berdasarkan keterangan saksi dan percakapan via Whatsapp.

Salah satu saksi yang mengungkap masalah ini adalah seseorang berinisial J.

Ia menjelaskan kalau Stefy dan Irwandi telah menikah di sebuah apartemen di Kebon Kacang, Jakarta Pusat pada 8 Desember 2018.

Karena telah berstatus istri, Stefy memiliki kesempatan untuk berkomunikasi dengan pihak-pihak yang dekat dengan Irwandi Yusuf.

"Bahkan dengan leluasa Saudari Stefi Burase meminta sejumlah uang dari Saiful Bahri, seorang pengusaha yang memiliki AMP dengan nama PT Tamitana sebesar Rp 39 juta melalui nomor rekening pemohon (Irwandi)," tulis Biro Hukum KPK dalam dokumen tersebut.

Fayakhun Sempat Tanya ke TB Hasanuddin Soal Keberadaan Ali Fahmi yang Tak Diketahui Hingga Saat Ini

Luhut Klaim Koreksi Jari Bos IMF Demi Tunjukan Indonesia Nomor Satu, Terkuak Fakta Ini

Selain itu, Steffy pun pernah ditawari Irwandi untuk mengerjakan sejumlah proyek yang bernilai Rp 2-3 miliar.

Kemudian Stefy menyampaikan hal itu kepada Musri, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh dan mengajaknya untuk menggarap proyek itu bersama jika janji Irwandi terealisasi.

Irwandi sendiri tersandung dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengelolaan Dana Otonomi Khusus Aceh 2018.

Sementara Stefy Burase sendiri adalah tenaga ahli dalam Aceh Marathon 2018.

KPK menduga uang suap yang diterima Irwandi salah satunya akan digunakan untuk membeli pakaian dan medali dalam event tersebut.

Model asal Manado, Fenny Steffy Burase menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2018). Fenny Steffy Burase diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Aceh Irwandi Yusuf terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
Model asal Manado, Fenny Steffy Burase menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2018). Fenny Steffy Burase diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Aceh Irwandi Yusuf terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. (Tribunnews/Jeprima)

Larang Istri

Tersangka kasus dugaan suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) TA 2018, Gubernur Nonaktif Irwandi Yusuf tampak tidak ada beban harus duduk di kursi terdakwa.

Hadir di ruang sidang, Senin (26/11/2018) siang, Irwandi Yusuf tampil santai menggunakan baju koko putih dan celana bahan.

Dia sama sekali tidak membawa tas atau barang bawaan lainnya.

Dalam persidangan ini, Irwandi mengaku tidak gugup. Dia menyatakan siap untuk mendengarkan surat tuntutan jaksa yang sudah dia pelajari sebelumnya.

"Dakwaanya sudah saya baca, saya tahu dimana halunya. Sidang ini tidak perlu persiapan, tinggal dilihat dakwaanya saja," ungkap Irwandi.

Dikonfirmasi mengapa sang istri tercinta tidak hadir mendampingi, Irwandi mengaku sengaja melarang istrinya hadir di persidangan.

"Istri tidak hadir, saya larang karena kalau mendengar ini nanti kaget-kaget dia," singkat Irwandi. Irwandi menambahkan di sidang ini, dia hanya didampingi oleh putranya dan beberapa tim pengacara.

Dituntut 2 Tahun, Penasihat Hukum Ahmad Dhani: Harusnya Tuntutannya Tidak Boleh Lebih dari Ahok

16 Pertanyaan , Rizal Ramli Nilai Surya Paloh Fitnah Soal Umpatan Kasar

Diketahui dalam kasus yang diawali dari Operasi Tangkap Tangan ini, KPK menetapkan empat tersangka yaitu Irwandi Yusuf, Hendry Yuzal, T Syaiful dan Bupati nonaktif Bener meriah Ahmadi.

Dari empat tersangka, baru Ahmadi yang kasusnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan pada Ahmadi. Jaksa juga meminta majelis hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun.

Dalam kasus ini yang diduga sebagai penerima ialah Irwandi, Hendry dan T Syaiful Bahri. Sedangkan diduga pemberi, Ahmadi.

Pemberian Rp 500 juta dari Ahmadi ke Irwandi Yusuf merupakan bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Irwandi terkait fee ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA TA 2018. Uang suap tersebut juga diduga mengalir untuk acara Aceh maraton.

Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, Senin (26/11/2018) menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) TA 2018.

Agenda sidang kali ini, Irwandi Yusuf yang menggunakan baju koko putih lengan pendek ini akan duduk di kursi terdakwa mendengarkan surat tuntutan jaksa yang telah disusun sebelumnya.

Lantas apakah ada persiapan khusus yang dilakukan Irwandi Yusuf menghadapi persidangannnya,? Irwandi Yusuf mengaku sama sekali tidak ada persiapan.‎

Hanya saja memang ‎di persidangan ini, Irwandi Yusuf menyiapkan dan memakai alat bantu dengan yang dipasang di telinganya.

"Ini saya pakai alat bantu dengar untuk dengarkan dakwaan, tapi kok malah menghambat ya," singkat Irwandi Yusuf sambil mencopot alat bantu dengarnya.

Diketahui ketika menjadi saksi untuk terdakwa Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi dalam kasus yang sama. Irwandi sempat meminta jaksa KPK agar melontarkan pembicaraan dengan suara lantang.

"Tolong suaranya lebih keras, saya ada gangguan pendengarkan," ucap Irwandi.

Dalam kasus yang diawali dari Operasi Tangkap Tangan ini, KPK menetapkan empat tersangka yaitu Irwandi Yusuf, Hendry Yuzal, T Syaiful dan Bupati nonaktif Bener meriah Ahmadi.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved