CPNS 2018
62 CPNS Kementerian ESDM Ikuti SKB Pranata Komputer dan Analis Sistem Informasi, Catat Jadwalnya!
Sejumlah 62 CPNS Kementerian ESDM akan mengikuti SKB bagi formasi pranata komputer dan analis sistem informasi, yuk catat jadwalnya!
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Wahyu Aji
Selain itu, peserta CPNS 2018 wajib menggunakan kemeja putih, celana/rok panjang hitam dan sepatu.
Bagi pelamar CPNS 2018 yang menggenakan hijab maka diwajibkan menggunakan jilbab berwarna putih polos.
Tak hanya itu, Kementerian ESDM memperbolehkan membawa kalkulator scientific untuk pelamar analis sistem informasi.
Berikut link daftar nama peserta CPNS 2018 untuk SKB analis sistem informasi dan pranata komputer.
LINK DAFTAR PESERTA CPNS 2018 KEMENTERIAN ESDM ANALIS SISTEM INFORMASI DAN PRANATA KOMPUTER
SKB Tidak Ada Passing Grade
BKN menginformasikan jika tidak ada passing grade ketika tes SKB nantinya.
Melalui laman Twitternya dilansir TribunJakarta.com pada Kamis (15/11), BKN mengatakan SKB tidak ada passing grade karena kompetensi atas bidang peserta CPNS 2018 akan selalu dihargai.
Meski demikian, BKN membocorkan skala nilai yang akan diterapkan di tes SKB.
Skala nilai SKB CPNS 2018 itu antara 1 - 100.
Ketika melaksanakan SKB, peserta akan mengerjakan soal yang berkaitan dengan jabatan yang dilamar.
Dilansir TribunJakarta.com dari laman Twitter resmi BKN pada Jumat (9/11/2018), terdapat dua jenis jabatan atau formasi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yakni Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Jabatan Pelaksana (JP).
BKN menyatakan, yang termasuk ke dalam jabatan fungsiona tertentu (JFT) diantaranya guru, dokter dan apoteker.
"Guru, dokter, apoteker & hampir 200-an yang lain adalah JFT," tulis BKN.
• Jonatan Christie hingga Marcus/Kevin Ikut Tes CPNS, Imam Nahrawi: Jangan Diliatin Aja Komputernya
• Daftar Kementerian/Lembaga yang Telah Selesaikan Hasil Verval CPNS 2018 Tahap Pertama, Intip Namamu
BKN menjelaskan, tiap-tiap jabatan tersebut memiliki Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pemerpan RB).