Gunakan Uang Nasabah, Pegawai Koperasi di Tangerang Disekap hingga Dirantai Selama 2 Hari
Seorang karyawan Koperasi Bangun Jaya, Kota Tangerang disekap dikantornya sendiri menggunakan rantai besi pada kakinya.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Seorang karyawan Koperasi Bangun Jaya, Kota Tangerang disekap dikantornya sendiri menggunakan rantai besi pada kakinya.
Asmad Maulana harus rela diikat kakinya menggunakan rantai besi yang diikatkan ke kusen jendela setelah ketahuan oleh empat pelaku karena menyelundupkan uang nasabah koperasi.
Nahas, ia diikat di kantornya sendiri yang berlokasi di Perum Taman Royal I, Cluster Mahoni nomor 80 RT 008/015, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang selama dua hari.
"Keempat pelaku dan satu korban ini semuanya pegawai koperasi dan korban disekap kurang lebih selama dua hari pada 5 Desember 2018 kemarin," ujar Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Deddy Supriadi, Senin (10/12/2018).
Penyekapan tersebut terbongkar setelah adanya laporan dari keluarga korban ke Polsek Tangerang.
Setelah melakukan penyelidikan, jajaran Polsek Tangerang akhirnya melakukan penangkapan terhadap empat pelaku penyekapan yakni Ladim (29), Fauzi (26), Candra (23), dan Dinin (23) pada Jumat, (7/12/2018).
• Jelang Natal dan Tahun Baru, Polisi Tangerang Tangkap Ratusan Pelaku Kriminal
• Ini 3 Langkah yang Dilakukan Pemkot Tangerang Selatan Tekan Korupsi PNS Nakal
• Hari Anti Korupsi Sedunia, PNS Kota Tangerang Selatan Sudah Tidak Bisa Nakal
Penyekapan tersebut dilatarbelakangi saat ketika korban diketahui menggunakan uang perusahaan sebesar Rp 3,8 juta.
Dimana, kata Deddy, uang tersebut harusnya diberikan kepada nasabah namun justru digunakan oleh korban untuk kepentingan pribadi.
"Motifnya itu kebetulan korban melakukan penerimaan dana dari nasabah koperasi itu kemudian digunakan untuk kepentingan korban sendiri. Lalu diketahui pengurus koperasi termasuk yang dikategorikan sebagai tersangka," jelas Deddy.
Seorang pelaku mengaku sengaja merantai kaki korban selama dua hari setelah mengetahui bahwa korban menggunakan uang nasabah.
"Agar tidak melarikan diri, kaki korban kami rantai di kamar tersebut," singkatnya di Mapolres Metro Tangerang Kota.
Selain keempat pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah rantai sepanjang dua meter dan sebuah gembok yang digunakan untuk mengikat korban.
Menurut Kapolsek Tangerang, Kompol Ewo Samono, selama dua hari penyekapan, korban tetap diberikan makan dan minum.
Serta diperbolehkan untuk mandi dan melakukan buang air besar secara normal.
"Korban diberikan makan dan diberikan kebebasan mandi. Selebihnya, korban diikat dengan rantai besi pada bagian pergelangan kaki," papar Ewo.
