Sederet Fakta Live Show Pesta Seks di Yogyakarta: Peraga Suami Istri, Bertarif Hingga Tersangka

Sebanyak 12 orang tertangkap karena terlibat pesta seks di salah satu homestay di Condongcatur, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Ini sederet fakta

Penulis: Yogi Gustaman | Editor: Y Gustaman
TribunJogja.com
Polda DIY merilis kasus pesta seks di salah satu homestay di Condongcatur, Sleman, Yogyakarta, Kamis(13/12/2018). 

Anggota kelompok mesum itu tak berkutik saat petugas memergoki mereka di hotel.

Di lokasi itu, petugas mengamankan barang bukti berupa ponsel anggota kelompok,

Ada juga pakaian dalam, alat kontrasepsi dan uang sejumlah Rp 1,5 juta.

Tak hanya seks, mereka di kamar itu pesta minuman keras berdasarkan temuan beberapa botol miras aneka merek.

"Di TKP ini sudah dilakukan empat kali pertunjukan," papar dia.

Sementara 12 orang yang terciduk masih berstatus terperiksa.

Polisi masih mendalami kasus ini untuk mencari tersangkanya.

Jika terbukti bersalah, mereka dijerat pasal 12 Undang-Undang RI no 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 505 KUHP tentang membiarkan atau memudahkan orang untuk melakukan perbuatan cabul dengan orang lain.

"Dari kegiatan itu ada yang mendapat keuntungan. Kami juga akan mengusut apakah pihak hotel juga ikut terlibat atau tidak," sambung Hadi.

"Ancamannya maksimal 15 tahun hukuman penjara," kata Hadi.

Masuk pornografi

Sosiolog Kriminal dari UGM, Suprapto, mengatakan pesta seks beberapa orang di sebuah penginapan di Condongcatur Sleman sebagai pornografi.

Alasan mendasar sementara karena memperlihatkan kegiatan seksual.

"Kalau itu kan pornografi, dia memperlihatkan kegiatan seksual seperti live show begitu," kata Suprapto pada Kamis (13/12/2018).

Namun, perlu dilihat setelah tahapan penyelidikan di kepolisian, kejadian itu juga bisa mengarah pada perdagangan manusia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved