Sederet Fakta Live Show Pesta Seks di Yogyakarta: Peraga Suami Istri, Bertarif Hingga Tersangka

Sebanyak 12 orang tertangkap karena terlibat pesta seks di salah satu homestay di Condongcatur, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Ini sederet fakta

Penulis: Yogi Gustaman | Editor: Y Gustaman
TribunJogja.com
Polda DIY merilis kasus pesta seks di salah satu homestay di Condongcatur, Sleman, Yogyakarta, Kamis(13/12/2018). 

Polisi harus melihat apakah live show seks tersebut ada eksploitasi, baik terhadap perempuan atau laki-laki.

"Kalau ada muncikarinya ya berarti itu prostitusi. Sepertinya ada pasal sendiri," beber dia.

Ungkap Suprapto, lain halnya jika setelah melihat kegiatan seksual, kemudian penonton bisa menggunakan jasa yang tadi memperlihatkan, masuk ke perdagangan manusia.

"Karena kan kemudian tubuhnya dimanfaatkan," terang Suprapto.

Meski demikian, jika dilihat dalam makna yang sebenarnya dalam perdagangan manusia, pesta seks tersebut bukan termasuk dalam perdagangan manusia.

Perdagangan manusia dalam kasus ini berbeda dengan arti yang sebenarnya, misalnya perdagangan bayi atau anak-anak, atau manusia dewasa, yang kemudian dibawa pembelinya.

Apa yang melibatkan 12 orang dalam satu ruangan itu pasangan yang pesta seks tidak mengarah dibawa pulang. "Mereka berpesta saja," ujar dia.

Ada banyak jenis untuk pesta seks. Jika pesta seks dilakukan dengan seks bebas atau bertukar pasangan yang tidak disertai transaksi maka hal itu masuk kategori zina.

Dua inisiator pesta seks tersangka

Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Hadi Utomo menjelaskan dalam kasus ini sudah dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita tetapkan AS dan HK sebagai tersangka, karena keduanya menjadi penyelenggara pesta tersebut," kata Hadi pada Jumat (14/12/2018).

Penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan sejumlah barang bukti dan keterangan dari oknum yang terlibat dalam pesta seks tersebut.

Hadi menyebut keduanya tidak ikut dalam kegiatan persetubuhan di sebuah penginapan berinisial AW tersebut.

Homestay untuk pesta seks yang digerebek Polda DIY beberapa waktu lalu di Jalan Nusa Indah No. 233 A & E, Condong Catur, Depok, Dero, Condongcatur, Jumat (14/12/2018).
Homestay untuk pesta seks yang digerebek Polda DIY beberapa waktu lalu di Jalan Nusa Indah No. 233 A & E, Condong Catur, Depok, Dero, Condongcatur, Jumat (14/12/2018). (TribunJogja/Yosef Leon Pinsker)

"Yang melakukan persetubuhan satu perempuan dan satu laki-laki, sisanya hanya menonton," jelas Hadi.

Sementara itu, Kapolda DIY Brigjen Ahmad Dofiri menyatakan pihaknya masih terus menyelidiki kasus ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved