Keluhkan Proyek Situ Pedongkelan, Ketua RT/RW Tanyakan Tim Polresta Depok Temui dan Foto KTP Warga
Sofinal mengakui bila LPM memang diakui negara, namun yang memiliki kewenangan di tingkat RT dan RW adalah Ketua RT dan RW setempat, bukan LPM.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
"Enggak ada polisi yang koordinasi dengan saya. Kalau mau ketemu warga harusnya mampir ketemu saya, bukan malah sama LPM. Harusnya koordinasi dengan Ketua RT atau RW setempat. Kalau mau tanya soal lumpur kan bisa ke saya juga," keluh Lastini.
Secara terpisah, Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus membenarkan bila satu tim Satreskrim Polresta Depok mendatangi warga yang bermukim di RW 05 dan terdampak buangan lumpur proyek Situ Pedongkelan.
Kedatangan satu tim Satreskrim yang tak disebut berasal dari Unit mana itu guna mengkonfirmasi apa benar ada warga yang mengeluh pengerjaan proyek yang menggunakan bantuan Gubernur Provinsi DKI Jakarta sekitar Rp 5.5 miliar.
"Iya, benar ada 1 tim Satreskrim Polresta Depok. Datang untuk menanyakan ada atau tidak warga yang mengeluh atas pengerjaan proyek Situ Pedongkelan," jelas Firdaus.
Namun dia mengaku belum mengetahui ada berapa warga yang didatangi dan bagaimana hasil dialog antara tim Satreskrim Polresta Depok dengan warga terkait masalah proyek Situ Pedongkelan.
Perihal ketiadaan koordinasi dengan Ketua RT dan RW setempat, dan alasan kenapa justru didampingi LPM Kelurahan Tugu, Firdaus menyebut hal itu hanya soal teknis.
"Ini hanya teknis, karena pada dasarnya anggota ke sana untuk mengumpulkan keterangan saksi di sekitar. Untuk berapa jumlah warga yang didatangi dan hasilnya saya belum tahu," lanjut dia.
Pernyataan Firdaus berbeda dengan Ketua LPM Kelurahan Tugu, Edi D. Iswanto yang mengatakan kedatangan sekitar lima personel polisi itu terkait perkara yang membuat Ketua Pokdarwis Situ Pedongkelan, Ikhwanuddin jadi terlapor.
Yakni kasus pencemaran nama baik dengan Pasal UU ITE dengan pelapor pelaksana proyek normalisasi dan penurapan Situ Pedongkelan PT Delima Intan Abadi.
"Ya benar, seingat saya ada lima personel dari Satreskrim Polresta Depok. Datang terkait Ketua Pokdarwis Situ Pedongkelan yang dilaporkan kontraktor atas kasus UU ITE," kata Edi, Minggu (16/12/2018).
Bambang, satu warga yang membenarkan bila dia didatangi sekitar empat personel Polresta Depok mengenakan kaus atau kemeja layaknya anggota Satreskrim lengkap dengan senjata api.
"November lalu saya didatangi sekitar anggota polisi. Mereka pakai baju safari gitu, enggak pakai baju seragam polisi yang coklat. Mereka bawa senjata api juga kok," kata Bambang, Minggu (16/12/2018).
Bambang menyebut polisi yang datang dari arah wilayah RT 05 didampingi LPM Kelurahan Tugu, bukan didampingi perangkat RT dan RW setempat.
Kala bertemu Bambang, polisi menanyakan apa benar warga mengeluhkan pengerjaan paket proyek normalisasi dan penurapan Situ Pedongkelan yang bernilai Rp 3.560.509.800 miliar.
Bambang pun menjawab bahwa dia mengeluhkan pengerjaan proyek karena 6 ribu kubik lumpur yang dikeruk dibuang ke depan rumah warga sehingga lumpur bercampur bau sampah, bangkai ikan mengepung rumah warga selama hampir dua pekan.