CPNS 2018

Pemberkasan BKN Seleksi CPNS 2018 Diperpanjang, Simak Informasinya, Jangan Sampai Terlambat

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan masa perpanjangan pemberkasan seleksi CPNS 2018

Penulis: Ilusi | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Nawir Arsyad Akbar
Peserta tes SKD CPNS berdoa sebelum menjalani tes di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis (1/11/2018). 

Para peserta CPNS 2018 BKN yang dinyatakan lolos namun tidak melengkapi berkas pada tanggal dan tempat yang sudah ditentukan, maka akan dianggap mengundurkan diri.

Pelamar tersebut juga akan diminta untuk membuat surat pengunduran diri.

Perpanjang Masa Pemberkasan BKN CPNS 2018
Perpanjang Masa Pemberkasan BKN CPNS 2018 (BKN)

Informasi Selengkapnya >>> Klik di Sini <<<

Tahap Pemberkasan Bisa Gugurkan CPNS 2018

Calon Pegawai Negeri Sipil alias CPNS 2018 yang lolos tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan lanjut ke tahap pemberkasan.

Diketahui, beberapa instansi dan kementerian telah mengumumkan peserta yang berhak melaju ke tahap pemberkasan setelah mengikuti tes SKB CPNS 2018.

Pengumuman hasil tes SKB CPNS 2018 dilakukan oleh masing-masing instansi sehingga ada perbedaan jadwal antar instansi pemerintah.

Melalui akun Instagram resmi @BKNgoid, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menbeberkan batas waktu tahap pemberkasan CPNS 2018.

Hal tersebut berawal dari satu di antara pengguna Twitter yang memohon jawaban dari BKN atas pemberlakuan sistem 'mepet' dalam pemberkasan di kemenkumham.

Dalam peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c. hal 15, batas waktu pengumpulan berkas untuk peserta yang lolos SKB paling lambat 15 hari.

Hal tesebut dihitung sejak tanggal pemberitahuan lolos atau tidaknya peserta.

"Dalam Peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c. hal 15, "Batas waktu u/ melengkapi persyaratan bg peserta seleksi yg dinyatakan lulus & diterima, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tgl pemberitahuan ...".," jelas BKN.

BKN juga mengimbau para peserta CPNS 2018 yang lolos tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk selalu berkoordinasi dengan instansi yang bersangkutan.

"Selalu koord dg instansi," kata BKN.

Kendati demikian, batas waktu pemberkasan yang diberikan tampaknya menuai pro dan kontra.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved