CPNS 2018

Pemberkasan BKN Seleksi CPNS 2018 Diperpanjang, Simak Informasinya, Jangan Sampai Terlambat

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan masa perpanjangan pemberkasan seleksi CPNS 2018

Penulis: Ilusi | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Nawir Arsyad Akbar
Peserta tes SKD CPNS berdoa sebelum menjalani tes di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis (1/11/2018). 

3. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai / tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

4. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.

5. Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi menjadi milik panitia dan tidak dapat dikembalikan.

6. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

BKN juga memastikan bahwa tidak ada pelaksanaan SKB susulan seiring pelamar gagal di tahap pemberkasan.

Disebut Khawatirkan Jokowi & Singgung Keluarga Cendana-Cikeas, Hotman Paris : HOAX dari Pengecut

BKN Umumkan Batas Waktu Pemberkasan Peserta yang Lolos SKB CPNS 2018, Jangan Sampai Terlambat!

Intip Sederet Cover Lagu Sayur Kol yang Viral: Versi Polantas Hingga Koplo

TONTON JUGA:

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved