CPNS 2018
Pemberkasan BKN Seleksi CPNS 2018 Diperpanjang, Simak Informasinya, Jangan Sampai Terlambat
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan masa perpanjangan pemberkasan seleksi CPNS 2018
Penulis: Ilusi | Editor: Muhammad Zulfikar
Pasalnya, sejumlah peserta CPNS 2018 yang lolos tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) mengatakan batas waktu yang diberikan terbilang singkat.
Satu di antaranya adalah Aditya Bahar.
Aditya Bahar mengatakan bahwa ketentuan yang diberikan BKN atas batas waktu tahap pemberkasan kurang lama.
• Opick Nikah dengan Bebi Silvana, Yulia Mochamad Kembali Eksis di Instagram: Give Thanks To Allah
• Trending di YouTube, Devan Nyanyikan Never Enough Hingga Buat Rossa Nangis: Jangan Nyalahin Aku
Lantran saat mengurus surat-surat pastinya akan membutuhkan waktu yang cukup lama karena antrean yang cukup panjang.
"Bukannya ga mau bersabar..tp ketentuan dari BKN bahwa tenggat waktu urus berkas hanya 15 hari...bayangkan jika mengurus berkas kyk SKCK, SKBN, dll hanya dlm 15 , blm lagi pasti bnyk yg urus jg. Antriannya bakal panjang."
Lebih lanjut, BKN pun menjelaskan bahwa untuk mengurus SKCK tidak akan memakan waktu hingga 2 jam.
Begitu juga saat mengurus SKBN yang tidak sampai memakan waktu hingga 12 jam.
BKN juga memberitahu soal pengurusan SKCK yang bisa dilakukan secara online oleh para peserta CPNS 2018 yang lolos tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
"#SobatBKN, mengurus SKCK tidak sampai dua jam, dan mengurus SKBN tidak sampai setengah hari. Jadi dua berkas tersebut dapat diurus dengan waktu tidak sampai 1 hari. FYI, mengurus SKCK juga bisa online yang mempersingkat waktumu dalam mengurusnya cc @DivHumas_Polri," begitu penjelasan BKN dikutip TribunJakarta.com Selasa (18/12/2018).
Batas waktu selama 15 hari tersebut tampaknya dikhawatirkan para peserta CPNS 2018 lantaran di tahap pemberkasan ini peserta yang lolos tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) masih dapat gagal menjadi ASN.
Pasalnya, tahap pemberkasan juga memiliki pengaruh untuk kelulusan CPNS 2018.
FOLLOW:
Berikut Ketentuan tentang pemberkasan:
1. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
2. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan peserta tidak melengkapi dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR.