CPNS 2018
Pemberkasan BKN Seleksi CPNS 2018 Diperpanjang, Simak Informasinya, Jangan Sampai Terlambat
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan masa perpanjangan pemberkasan seleksi CPNS 2018
Penulis: Ilusi | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM - Badan Kepegawaian Negara atau BKN mengumumkan penambahan waktu pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018.
Diketahui, beberapa instansi dan kementerian telah mengumumkan peserta yang berhak melaju ke tahap pemberkasan setelah mengikuti tes SKB CPNS 2018.
Pengumuman hasil tes SKB CPNS 2018 dilakukan oleh masing-masing instansi sehingga ada perbedaan jadwal antar instansi pemerintah.
Dalam peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c. hal 15, batas waktu pengumpulan berkas untuk peserta yang lolos SKB paling lambat 15 hari.
Hal tesebut dihitung sejak tanggal pemberitahuan lolos atau tidaknya peserta.

"Dalam Peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c. hal 15, "Batas waktu u/ melengkapi persyaratan bg peserta seleksi yg dinyatakan lulus & diterima, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tgl pemberitahuan ...".," jelas BKN.
BKN juga mengimbau para peserta CPNS 2018 yang lolos tahap SKB untuk selalu berkoordinasi dengan instansi yang bersangkutan.
"Selalu koord dg instansi," kata BKN.
Melansir dari akun Twitter @BKNgoid, BKN mengatakan bahwa waktu pemberkasan BKN CPNS 2018 diperpanjang.
"Menindaklanjuti Pengumuman Nomor 09/PANPEL.BKN/CPNS/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Hasil Seleksi Akhir CPNS BKN Tahun 2018 untuk formasi Kantor Pusat dan Kantor Regional, bersama ini kami beritahukan mengenai Perpanjangan Masa Pemberkasan Seleksi CPNS BKN Tahun 2018," kata BKN.
FOLLOW :
Lebih lanjut, Para pelamar yang lolos tahap SKB namun belum melengkapi pemberkasan diminta BKN untuk melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan untuk membuat Nomor Induk Pegawai.
Para pelamar CPNS 2018 BKN diminta untuk mendatangai Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara, Jakarta Timur pada Selasa, 8 Januari 2019 pukul 09.00 WIB.
BKN juga mengimbau agar para pelamar CPNS 2018 menggunakan kemeja berwarna putih polos dengan bawahan celana panjang/rok berwarna hitam.
Terlebih, para peserta dilarang menggunakan kaos, celana jeans dan sandal.