Kepala BKPSDM Persilakan Jika Ada yang Ingin Laporkan Ketua DPRD Depok ke Badan Kehormatan Dewan
"Kalau ada yang mau melapor ke Badan Kehormatan ya saya enggak bisa melarang," kata Supian," katanya.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, SUKMAJAYA - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kota Depok, Supian Suri mempersilakan bila ada pihak yang melaporkan Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo ke Badan Kehormatan Dewan DPRD kota Depok.
Dia mempersilakan bila ada pihak yang tidak terima saat Hendrik mengusir Supian dalam Rapat Paripurna dalam rangka pembukaan masa sidang ke I tahun 2018-2019 pada Kamis (3/1/2019) lalu.
"Saya enggak tahu apa ada pihak lain yang enggak terima atas kejadian kemarin. Tapi kalau ada yang mau melapor ke Badan Kehormatan ya saya enggak bisa melarang," kata Supian saat dihubungi wartawan di Sukmajaya, Depok, Senin (9/1/2019).
Meski mempersilakan, Supian menegaskan tak bakal melaporkan Hendrik ke Badan Kehormatan Dewan karena tak ingin memperkeruh hubungan Pemkot dengan DPRD Kota Depok.
Menurutnya, usai insiden yang disaksikan para Kepala Dinas dan Wakil Wali Kota Depok itu terjadi, Hendrik telah meminta maaf lewat sambungan telepon.
• Pimpinan DPRD Sebut Tindakan Hendrik Tangke Allo yang Usir Pejabat Pemkot Depok Tidak Etis
Namun dia tak merinci apa permintaan maaf tersebut turut membahas masalah titipan nama pejabat dari Hendrik yang gagal naik jabatan lalu Supian duga jadi sebab pengusiran dirinya.
"Saya pribadi enggak mau melapor ke Badan Kehormatan, takut hubungan Pemkot dan DPRD jadi tak harmonis. Pak Hendrik juga sudah menghubungi saya dan meminta maaf," ujarnya.
Terpisah, Wakil Ketua Badan Kehormatan Dewan DPRD Kota Depok, Hermanto menuturkan tak mengetahui pasti insiden itu karena Hendrik mengusir Supian sebelum sidang berlangsung dan tanpa menggunakan microphone.
Saat disinggung apakah Hendrik dapat dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan DPRD Kota Depok, Hermanto tak menjawab pasti apa pimpinan DPRD itu dapat diproses.
"Masalah proses itu bagaimana, karena itu dilakukan sebelum sidang. Pembicaraan mereka juga kita enggak tahu karena tidak menggunakan microphone. Jadi kejadiannya enggak pakai microphone terus bilang 'Saudara Supian Suri harus kelua.' Enggak begitu," ucap Hermanto.
Namun saat dipertegas kembali, dia membenarkan bila ada pihak yang keberatan maka dapat melaporkan Hendrik ke Badan Kehormatan Dewan agar diproses.
Dengan catatan pihak yang melapor harus memiliki fakta agar Badan Kehormatan Dewan DPRD Depok dapat menindaklanjuti laporan sesuai prosedur yang berlaku.
• Usir Pejabat Pemkot dalam Rapat Paripurna, Langkah Ketua DPRD Kota Depok Tindakan Pribadi
"Ya silakan, itu haknya juga. Kalau dari masyarakat atau pihak lain yang melapor. Nanti kita pelajari juga, ada enggak aturan yang bisa memproses itu. Semua orang bisa melaporkan hal itu, yang penting jangan mengada-ada sesuai faktanya. Karena terlapor kan punya hak juga," lanjut dia.
Selain Supian dan Hermanto, Wakil Ketua II DPRD Depok M. Supariyono telah angkat bicara terkait insiden yang ramai diperbincangkan sejak pekan lalu.


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											