Tak Lolos CPNS Masih Bisa Ikut Seleksi P3K, Simak Persyaratan dan Pengumuman Penting BKN Berikut
Badan Kepegawaian Negara (BKN) umumkan informasi penting tentang penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K.
Penulis: Mohamad Afkar Sarvika | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) umumkan informasi penting tentang penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Seperti diketahui bahwa rekrutmen P3K dapat diikuti oelh seluruh masyarakat.
Hal itu disampaikan langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin.
Syafruddin mengatakan, P3K terbuka untuk seluruh profesi ahli yang dibutuhkan sevara nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer.
"Juga bagi para diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi diharapkan dapat berkontribusi positif bagi Indonesia," ujar Syafruddin seperti dikutip TribunJakarta dari Kompas.com.
• Ikut Seleksi Timnas Indonesia U-22, Top Skor Liga 3 Siap Tampil Maksimal
• Penyebab Tanggul Rusak di Kali Bekasi Diduga Akibat Kontur Tanah Labil
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun diketahui telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K pada awal Desember 2018.
Melalui peraturan tersebut memungkinkan masyarakat dapat menjadi aparatur sipil negara (ASN) meskipun bukan lewat proses rekrutmen CPNS.
P3K sendiri diketahui dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT) tertentu sesuai dengan kompetensi masing-masing.
Terkait informasi lengkap tentang penerimaan P3K BKN pun angkat bicara.
Lewat akun Twitter resminya, BKN menjelaskan bahwa hingga saat ini pemerintah masih belum mengumumkan secara detail terkait penerimaan P3K.
• 45 Artis dan Ratusan Model Masuk Jaringan Besar Prostitusi Online, Tarif Termahal Lebih Rp 300 Juta
• Akui Pernah Ditawar Rp2 Miliar Demi Temani Tante-tante, Deddy Corbuzier: Rp80 Juta Bukan Level Gue
Dijelaskannya lebih lanjut, pemerintah saat ini masih menyiapkan beberapa regulasi terkait penerimaan P3K.
Mengenai adanya informasi detail tentang penerimaan P3K, BKN menyebut bahwa bukan berasal dari pihaknya.
BKN pun menegaskan bahwa informasi terkait waktu penerimaan P3K hingga saat ini belum diumumkan.
"#SobatBKN, sdh beredar info detail ttg penerimaan P3K & #CPNS2019. Mimin sampaikan bahwa info tsb tidak berasal dr BKN.
Pemerintah & Panselnas msh menyiapkan bbrp regulasi terkait hal tsb. Q: Kapan, apa, bagaimana, di mana? A: Belum ada info apapun ," tulis akun BKN, Senin (7/1/2019).
Rekrutmen P3K dibagi 2 fase
Penerimaan rekrutmen P3K direncanakan akan dibagi menjadi dua fase.
• Sejumlah Bendera PDIP Terpasang di Tiang Lampu Penerang Jalan Kawasan Jakarta Selatan
• Vanessa Angel Tersandung Prostitusi Online, Hotman Paris Singgung Cukong, Pejabat dan Pengusaha
Hal itu diungkapkan langsung Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN RB, Setiawan Wangsaatmaja.
Namun demikian, Setiawan belum menyebutkan waktu pasti kapan fase tersebu mulai dilaksanakan.
Setiawan hanya menjelaskan bajwa fase pertama akan dilaksanakan pada pekan keempat bulan Januari 2019.
"Fase pertama dilaksanakan pada pekan kempat Januari 2019," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com.
Sementara fase kedua akan diselenggarakan setelah pemilihan umum yang akan berlangsung pada April 2019.
• Anies Baswedan Pastikan Dana KJP Plus Sudah Dapat Digunakan Sejak 3 Januari 2019
• Pemerintah Bakal Buka Lowongan CPNS Pada Awal 2019, 2 Bidang Ini Diutamakan
Rekrutmen P3K juga akan dilakukan melalui seleksi yang terbagi menjadi dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Teknis penyusunan kebutuhan P3K
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan, teknis penyusunan kebutuhan P3K akan sama dengan teknis penyusunan kebutuhan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Nantinya, instansi mengusulkan kebutuhan formasi ke Kementerian PAN RB.
Selanjutnya, BKN akan memberikan pertimbangan teknis terkait kebutuhan formasi tersebut.
"Kebutuhan formasi tersebut juga disesuaikan dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai daerah yang tidak lebih dari 50 persen," ujar Bima.
Syarat dan proses seleksi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), batas usia paling rendah untuk dapat mengikuti proses seleksi adalah 20 tahun.
• Pemberkasan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani CPNS 2018 Dipersoalkan, Ini Kata BKN
• CPNS 2018 - BKN Umumkan Per 2 Januari 2019, 504 Instansi Lolos DS, Ini Tahap Selanjutnya
Kemudian, pelmar bukan bagian dari pengutus partai politik atau terlibat politik praktis.
Pelamar pun harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan.
Untuk lebih lengkapnya bisa klik DI SINI
4. Status P3K Kontrak
Masa hubungan kerja sendiri dijelaskan bahwa paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta penilaian kerja.
Perpanjangan hubungan kerja dapat dilkaukan dengan mengacu pada pencapaian kerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi.
Terkait penjelasn tentang masa perjanjian kerja dapat dilihat pun lewat Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018.