CPNS 2018
UPDATE CPNS 2018, 539 Instansi DS Per 10 Januari, BKN Ungkap Sederet Lembaga Ajukan Revisi
Update CPNS 2018, Jumlah instansi yang telah melakukan DS berjumlah 539 per 10 Januari, BKN ungkap sederet lembaga ajukan revisi karena ini.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Untuk itu, BKN menghimbau agar peserta CPNS 2018 memantau situs dan media sosial instansi yang dilamarnya.
Nantinya, peserta yang lolos tahap akhir CPNS 2018 wajib melaksanakan proses pemberkasan.
Jadwal pemberkasan dimasing-masing instansi berbeda dan dengan ketentuan serta persyaratan yang telah ditetapkan.
Berikut Ketentuan tentang pemberkasan:
1. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
2. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan peserta tidak melengkapi dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR.
3. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai / tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
• Link Live Streaming dan Sinopsis Sinetron Cinta yang Hilang Kamis 10 Januari 2019
• Sikapnya Dipertanyakan Soal Momen Jokowi Besuk Ustaz Arifin Ilham, Alvin Faiz Geram: Ayolah Dewasa!
• Memaknai Senyum Vanessa Angel Ketika Minta Maaf Soal Kasus Prostitusi, Pakar Ekspresi Bilang Begini
4. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
5. Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi menjadi milik panitia dan tidak dapat dikembalikan.
6. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
BKN juga memastikan bahwa tidak ada pelaksanaan SKB susulan seiring pelamar gagal di tahap pemberkasan.