Abu Bakar Baasyir Bebas
Abu Bakar Baasyir Dibebaskan karena Alasan Kemanusiaan, Gus Nadir Singgung Begini
Tinggal satu hari lagi Abu Bakar Ba'asyir, terpidana kasus terorisme, mendapatkan kebebasan penuh atau Rabu (23/1/2019).
Penulis: Yogi Gustaman | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Nadirsyah Hosen atau Gus Nadir mengkritisi langkah Presiden Jokowi membebaskan Ba'asyir dengan alasan kemanusiaan.
Dosen tetap di fakultas hukum di universitas di Australia ini punya alasan kapan alasan kemanusiaan dipakai untuk membebaskan seorang narapidana dari perspektif hukum.
"Alasan kemanusiaan itu bila rekomendasi medis mengatakan tidak ada lagi harapan hidup, tubuh penuh selang infus, tidak bisa lagi bangun dan bicara," ungkap Gus Nadir.
Ba'asyir sudah mendekam di lapas selama sembilan tahun dari pidana 15 tahun atas kasus terorisme yang dijatuhkan kepadanya.
Yusril Ihza Mahendra yang sekaligus juga sebagai penasihat hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, diminta Jokowi untuk mengurus proses pembebasan tersebut.
"Kami jelaskan ke beliau, ini betul-betul pembebasan yang diberikan. Pak Jokowi mengatakan bahwa dibebaskan, jangan ada syarat-syarat yang memberatkan beliau. Jadi, beliau menerima semua itu," ungkap Yusril.
Apakah Ba'asyir layak mendapatkan pembebasan tanpa syarat, Gus Nadir melanjutkan pertimbangan lain kapan alasan kemanusiaan diberikan.
"Kalau masih bisa makan bareng pengacara tanpa disuapin, dan masih lancar bicara, itu bukan alasan kemanusiaan.
Itu skandal jepit!" cuit Gus Nadir.
Komentari pihak Australia
Perdana Menteri Australia, Scott Morrison, telah mengontak Pemerintah Indonesia pada Sabtu (19/1/2019) terkait pembebasan Ba'asyir.
"Posisi Australia tentang masalah ini tidak berubah, kami selalu menyatakan keberatan yang paling dalam," kata Morrison di Melbourne.
Putra ketiga Ba'asyir, Abdul Rohim, mengatakan Scott punya hak berbicara demikian.
Ia pun tidak mau campur tangan terhadap penolakan Scott tersebut.
Hal itu diungkapkannya saat konferensi pers di kantor hukum Mahendradatta, Cipete, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).