Pemilu 2019

Bawaslu Depok: Alat Peraga Kampanye yang Dipasang di Rumah Harus Dapat Izin Pemiliknya

Merujuk pasal 33 PKPU Nomor 23, tercantum bahwa KPU dapat memfasilitasi pemasangan APK agar sesuai dengan ketentuan kampanye yang berlaku.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Ketua Bawaslu Depok Luli Barlini (Kiri) bersama Ketua KPU Depok Nana Shobarna di Pancoran Mas, Depok, Rabu (30/1/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Depok Luli Barlini menegaskan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019 yang ditempel atau dipasang di bangunan rumah warga harus mendapat izin dari pemilik rumah.

Bila tim sukses tak meminta izin terlebih dulu, masyarakat dapat memprotes atau langsung mencopot APK Paslon tersebut karena tak sesuai aturan yang ditetapkan KPU.

"APK yang dipasang di rumah warga harus seizin pemilik rumah, enggak bisa sembarangan asal pasang. Kalau enggak minta izin warga bisa protes karena enggak sesuai aturan," kata Luli di Kantor KPU Depok, Rabu (30/1/2019).

Meski sudah diatur dalam PKPU, Luli mengakui masih ada tim sukses yang seenaknya memasang APK di bangunan rumah warga.

Banyak Alat Peraga Kampanye Terpasang di Pohon, Bawaslu Kota Bekasi: Merusak Estetika

Hal ini diketahui saat Bawaslu Depok melakukan penertiban APK di 11 Kecamatan yang ada di Depok sejak masa kampanye dimulai September 2018 lalu.

"Memang masih ada yang menempel di rumah warga tanpa seizin pemilik rumah, tapi enggak banyak. Kebanyakan sudah izin ke pemilik rumah. Kalau seizin pemilik rumah enggak apa," ujarnya.

Lantaran berkaitan dengan dua pihak, yakni tim sukses dan pemilik rumah, Bawaslu juga tak sembarang ketika menertibkan APK di rumah.

Bawaslu terlebih dulu bertanya kepada pemilik apa APK yang dipasang di wilayah bangunan warga sudah mendapat izin dari pemilik rumah.

Perihal jenis, Luli menyebut banner kecil merupakan jenis APK yang paling banyak dipasang di rumah warga, baik seizin atau tidak seizin pemilik.

"Terkait APK yang menempel di tembok warga kita koordinasi dulu dengan pemilik rumah. Kalau memang pemilik rumah mengizinkan ya enggak apa. Yang paling banyak banner kecil," katanya.

Merujuk pasal 33 PKPU Nomor 23, tercantum bahwa KPU dapat memfasilitasi pemasangan APK agar sesuai dengan ketentuan kampanye yang berlaku.

Bawaslu Jakarta Barat Minta Parpol Tak Langgar Waktu Toleransi Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Namun masih banyak tim sukses yang tidak memanfaatkan hal ini sehingga pemasangan APK kerap melanggar peraturan yang berlaku.

Pasal 34 ayat 2 PKPU Nomor 23 tahun 2018 menjelaskan pemasangan APK dilarang di tempat ibadah (Termasuk halaman), rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan.

Di pasal ayat 5, pemasangan APK mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved