Pemindahan Ahmad Dhani, Rutan Cipinang Masih Tunggu Koordinasi Kejari Jaksel dan Surabaya
Kepala rutan mengaku siap melepas pentolan Dewa 19 tersebut menuju Rutan Madaeng, Jawa Timur bila surat pendukungnya telah lengkap.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erlina Fury Santika
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Kepala rumah tahanan (Rutan) Cipinang Oga Darmawan mengatakan, pihaknya masih menunggu proses koordinasi antara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan Kejaksaan Negeri Surabaya terkait dua kasus yang menjerat musisi Ahmad Dhani.
Pihaknya pun mengaku siap melepas pentolan Dewa 19 tersebut menuju Rutan Madaeng, Jawa Timur bila surat pendukungnya telah lengkap.
"Jadi kapan pelaksanaannya kita tunggu saja, kami dari pihak Rutan akan menyiapkan kalau memang tahanan tersebut dipinjam untuk dialihkan ke sana," ucapnya kepada awak media, Rabu (6/2/2019).
"Selama surat-surat sudah ada lengkap pasti akan kami izinkan," tambahnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dirinya telah memperoleh surat dari Pengadilan Tinggi yang menetapkan Ahmad Dhani untuk menjalani proses persidangan di Surabaya dengan perkara baru.
"Surat ditujukan kepada kepala Rutan dan ditembuskan kemana-mana, kemudian juga ada eksekusi dari jaksa yang harus dilaksanakan untuk besok persidangan di Surabaya. Surat-surat sudah ada, lengkap semua," ujarnya di Rutan Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.
Dikatakan Oga, status Ahmad Dhani sendiri bukan narapidana karena status persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum inkrakh.
"Jadi mau kembali atau tidak masih tergantung, yang penting kami harus siap," kata Oga.
Ia pun mengaku tidak terlalu mempermasalahkan bila Ahmad Dhani nantinya tidak kembali di Rutan Cipinang dan ditahan di Rutan Madaeng, Jawa Timur.
"Jadi Ahmad Dhani di tahan disini, kemudian dia banding. Maka proses hukumnya beralih ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi, dalam hal ini Pengadilan Tinggi," ucapnya.
"Jadi sekarang beliau ini tahanan pengadilan tinggi," tambahnya.
Dalam kesempatan ini, Oga juga membatah bila Ahamd Dhani memiliki dua surat penahanan sekaligus.
Ia menyebut, secara teknis peminjaman Ahmad Dhani untuk persidangan tetap dilakukan dari Rutan Cipianang.
"Nanti tergantung dari yang punya kewenangan dalam hal ini Pengadilan Tinggi (PT). Kalau ternyata larut malam kembalinya dan memutuskan untuk ditahan disana ya wewenang sana (PT)-lah," ucapnya.
