Penjelasan Polisi Soal Larangan Penggunaan GPS, Ancaman Hukuman hingga Dibolehkan dengan Syarat

MK berpendapat menggunakan telepon seluler yang di dalamnya terdapat berbagai fitur, dalam batas penalaran wajar, termasuk kategori mengganggu.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
ISTIMEWA/masinformacion.cl
Penggunaan GPS di mobil 

Berdasarkan uraian tersebut, Mahkamah berpendapat dalil para Pemohon berkenaan dengan frasa “melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan” yang terdapat dalam Pasal 283 UU 22/2009 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan untuk penggunaan aplikasi sistem navigasi yang berbasis satelit yang terdpat dalam telepon seluler adalah tidak beralasan menurut hukum”.

Didukung Menhub

Menteri Budi Karya Sumadi mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak uji materi terhadap Undang-Undang terkait larangan penggunaan global positioning system (GPS) pada telepon genggan ketika berkendara.

"Iya mendukung," ucap Menhub Budi di Kecamatan Purwakarta, Cilegon, Banten, Minggu (3/2/2019).

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bagi yang mengemudi sambil melihat GPS di telepon genggam bisa diancam pidana tilang hingga penjara.

Menurut Budi, penggunaan telepon genggam saat berkendara memang dilarang guna memastikan keselamatan pengemudi.

"Sebenarnya memang secara mendasar penggunaan gadget itu tidak boleh oleh para pengemudi online dan pengemudi yang lain. Itu suatu landasan hukum ya sah-sah saja," sebut Menhub Budu.

"Tapi pesannya adalah please jangan menggunakan gadget pada saat berkendara siapapun itu karena bahaya sekali. Kalau mau main gadget ya berhenti dulu," tegas dia.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai melepas keberangkatan peserta mudik natal dan tahun baru gratis bersama Kementerian Perhubungan dan Jasa Raharja di Monas, Sabtu (22/12/2018).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai melepas keberangkatan peserta mudik natal dan tahun baru gratis bersama Kementerian Perhubungan dan Jasa Raharja di Monas, Sabtu (22/12/2018). (TribunJakarta.com/Pebby Ade Liana)

Budi memastikan, pemeritah terus bekerja sama dengan kepolisian dan instansi terkait untuk secara intensif mengkampanye keselamatan berkendara kepada masyarakat. 

"Jadi keselamatan itu tiga hal sederhana. Satu pakai helm, mengatur kecepatan, dan tidak menggunakan gadget. itu suatu campaign yang secara sederhana selalu kita sampaikan pada masyarakat," pungkasnya.

Untuk diketahui, MK menolak uji materi terhadap UU LLAJ. Dijelaskan bahwa sesuai Pasal 283 UU No.22 tahun 2009 tertulis sebagai berikut:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudikan di jalan,

 akan dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.-

MK beranggapan penggunaan GPS saat mengemudi bisa membuat konsentrasi pengemudi terganggu.

Ojek dan taksi online diperbolehkan dengan syarat

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved