Penjelasan Polisi Soal Larangan Penggunaan GPS, Ancaman Hukuman hingga Dibolehkan dengan Syarat
MK berpendapat menggunakan telepon seluler yang di dalamnya terdapat berbagai fitur, dalam batas penalaran wajar, termasuk kategori mengganggu.
Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Tentukan arah GPS sesuai dengan lokasi yang ingin dituju.
"Jadi berhenti dulu, setelah tujuannya sudah ada maka boleh berjalan lagi sambil menggunakan GPS.
Tetapi, kalau pakai GPS sambil memegang ponsel dan kendaraan sambil jalan itu yang jelas dilarang dan akan kami tindak," ujar Refdi.
Secara aturan sudah tertuang dalam Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 283 UU 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaran bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraanya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
"Karena kalau kendaraan sambil berjalan lalu mengoperasikan GPS atau ponsel itu yang berbahaya," ucap Refdi. (TRIBUNNEWS.COM/KOMPAS.COM)