Parkir Sentra Durian Kalibata Timbulkan Masalah, Dishub Terjunkan Petugas hingga Komentar Pengamat

Penentuan sebagian lokasi tersebut dinilai grusa-grusu tanpa memperhatikan aspek kepentingan umum yang lebih luas.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Erik Sinaga
Warta Kota/Feryanto Hadi
Para pengendara yang ingin membeli durian di Sentra Durian Kali Bata, Jakarta Selatan, memarkirkan kendaraannya di bahu jalan, Minggu (13/1/2019). Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pengunjung di Sentra Durian Kalibata Timbulkan Masalah Parkir Liar, Begini Penilaian Pengamat, http://wartakota.tribunnews.com/2019/02/13/pengunjung-di-sentra-durian-kalibata-timbulkan-masalah-parkir-liar-begini-penilaian-pengamat?page=3. Penulis: Feryanto Hadi Editor: Andy Pribadi 

Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum tegas menyatakan pelarangan berjualan di atas trotoar.

Pasal 25 berbunyi 'setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyeberangan, dan tempat umum di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

Namun, Dinas KUMKMP berpatokan pada Peraturan Gubernur DKI nomor 10 tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Pemilik Tempat Penitipan Motor Ini Kapok Saat 4 Motor Titipan Orang Diamankan Petugas

Sepi Pembeli, Pedagang Bunga Rawa Belong Tak Tambah Pasokan untuk Hari Valentine

Pada pergub yang diteken oleh mantan gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu, penetapan lokasi PKL harus memperhatikan kepentingan umum, sosial, budaya, estetika, ekonomi, keamanan; ketertiban, kesehatan, kebersihan lingkungan dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah.

Penetapan itu dilakukan oleh gubernur dengan rekomendasi wali kota atau bupati.

"Setiap kebijakan yang sifatnya umum itu kan demi ketetiban umum. Saya termasuk orang yang masih pro terhadap kaki lima. Kalau digambarkan, kaki lima itu bunga di trotoar, jadi tidak harus dicabut dan dibuang tapi ditata bagaimana pedagang bisa berjualan, konsumen bisa membeli tanpa harus merugikan pihak lain. Nah, itu yang disebut dengan penataan," ungkap Tubagus.

Tubagus berharap Pemprov DKI kembali mengkaji lokasi-lokasi binaan Dinas KUMKM yang berpotensi merugikan kepentingan umum yang lebih luas.

"Penataan itu menjadi wewenang dari walikota atau di bawahnya yakni kecamatan dan kelurahan. Ini harus disinergikan, berkoordinasi dengan dinas kain. Misalnya dinas perhubungan atau satwillantas. Intinya penataan dengan melihat semua aspek. Regulasinya seharusnya memang demi kepentingan umum. Ketika ada kepentingan khusus harus dikoordinasikan dan dilihat supaya semuanya terlihat lebih baik."

"Saya kira gubernur Anies tipe orang cepat merespon tapi beliau tidak cukup punya waktu untuk melihat dan mencerna dulu. Saya kira Tanah Abang menjadi kasus yang cukup fenomenal dimana dia menata tapi banyak melanggar banyak sekali aturan. Mungkin pro terhadap PKL iya, tapi harus berkoordinasi dengan pihak pihak lain. Jadi kebijakannya tidak bertabrakan dengan kebijakan atau kepentingan umum yang lebih tinggi lagi," jelasnya.

"Soal trotoar, harusnya ada sisa atau space dimana pedestrian masih bisa digunakan pejalan kaki. Itu yang saya katakan sebagai penataan secara integratif dan kontekstual. Karena kalau hanya melihat satu kepentingan, pasti akan menabrak kepentingan lainnya," imbuh Tubagus.

Sementara itu, politisi Gerindra dan mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Wahyu Dewanto meminta agar Pemprov DKI dalam hal ini Anies Baswedan lebih jeli dalam melihat kebijakan atau program yang dilakukan anak buahnya.

"Penentuan loksem/lokbin pada area publik seharusnya sudah mempertimbangkan pangsa pasar dan kemampuan untuk mengawasi ketertiban lokasi."

"Prinsipnya kalau parkir itu tidak boleh menimbulkan kemacetan. Harus diatur dan disediakan kantong-kantomg parkir yang memadai atau diatur waktu-waktunya. Selebihnya memang harus diawasi dan ditindak bila ada pelanggaran," ungkapnya.

Wahyu meminta agar sebaliknya parkir pengunjung pada jam-jam padat bisa diarahkan ke kantong-kantong parkir di sekitar lokasi.

"Pengaturan parkir pada ruas-ruas jalan yang padat lalu lintas, pada akhirnya selalu membutuhkan pengawasan dan penindakan tegas bila ada pelanggaran. Tanpa itu sulit untuk menciptakan ketertiban," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved