Mafia Bola
Terancam Hukuman Penjara 2 Sampai 4 Tahun, Ini 5 Fakta Joko Driyono Ditetapkan Jadi Tersangka
"Joko Driyono melanggar Pasal 363 kuhp 233 232, ancamannya dua sampai empat tahun," kata Hendro Pandowo.
Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Wahyu Aji
Dari penggeledahan tersebut, turut disita barang berupa laptop, iPad, dan sembilan handphone.
Selain barang elektronik, Satgas Anti Mafia Bola juga menyita sejumlah uang tunai, empat bukti struk transfer, satu dokumen PSSI, dua buah flashdisk, dua lembar cek kwitansi, satu bandel surat, satu bandel dokumen, dan satu buah tab.
Satgas Anti Mafia Bola juga turut menyita beberapa dokumen terkait pertandingan, buku tabungan, kartu kredit, dan barang lainnya.
2. Penetapan Joko Driyono sebagai tersangka tak terkait kasus pengaturan skor
Polisi telah menetapkan status Joko Driyono sebagai tersangka.
Namun, status tersangka tersebut tidak terkait dengan dugaan pengaturan skor sebagaimana yang sudah diberitakan media.
“Jadi bukan terkait pengaturan skor. Dugaan yang disangkakan yakni, memasuki suatu tempat yang telah dipasang garis polisi (police line) oleh penguasan umum di Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta, beberapa waktu lalu,” kata Ketua Komite Hukum PSSI Gusti Randa, mengutip www.pssi.org.
Dalam kasus ini, Selain Joko Driyono, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Musmuliadi, Muhammad Mardani Mogot, dan Abdul Gofur.
Mereka tidak ada kaitannya dengan PSSI.
Dari ketiganya, polisi menyita beberapa barang, seperti pakaian, gantungan kunci, telepon genggam, kunci mobil dan DVR CCTV yang merekam mereka.
“Jadi sekali lagi bukan terkait pengaturan skor dan tidak terkait dengan PSSI. Tetapi, lebih kepada pelanggaran pasal-pasal tersebut,” tegas Gusti Randa.
Gusti Randa menambahkan, PSSI tetap menjalankan kegiatan sepak bola sesuai program yang sudah ada.
“PSSI solid dan tetap bekerja untuk menjalankan program hasil kongres,” ujar Gusti Randa.
3. Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka atas perusakan barang bukti kasus pengaturan skor
Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, menurut Argo Yuwono, Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perusakan barang bukti kasus pengaturan skor.