Aksi Geng Motor di Jakarta Selatan: Jarah Pecel Lele, Lokasi Kumpul dan Jual Curian di Medsos
Enam pelaku geng motor akhirnya tertangkap jajaran Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka jadikan bengkel motor sebagai markas. Ini sederet aksinya.
Penulis: Ferdinand Waskita | Editor: Wahyu Aji
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib menjelaskan, salah seorang anggota geng motor tersebut yang berinisial AT (22) merupakan mekanik di bengkel tersebut.
"Jadi mereka ini sebelum beraksi berkumpul dulu, di bengkel milik AT untuk merencanakan aksinya," ujar Andi di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/2/2019).
Di tempat kumpul tersebut, para pelaku juga menyiapkan senjata tajam berjenis celurit, yang digunakan untuk mengancam korbannya.
Saat ini, AT bersama lima pelaku lainnya berinisial NA (17), FZ (15), IR (18), RR (17), dan KM (18) sudah mendekap dibalik jeruji besi ruang tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
Para pelaku, terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan terancam pidana penjara maksimal sembilan tahu.
"Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun," jelas Andi pada awak media.
Jual di Medsos

Polisi berhasil meringkus enam pelaku anggota geng motor yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Selatan dan sekitarnya pada Sabtu (16/2/2019).
Keenam pelaku itu berinisial NA (17), FZ (15), IR (18), AT (22), RR (17), KM (18). Mayoritas pelakupun masih duduk di bangku pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Sejak awal bulan Februari 2019 hingga saat ini, total sudah ada empat kali geng motor ini berulah di wilayah Jakarta Selatan, satu di antaranya menyasar warung pecel lele di Jalan Pejaten Raya, Pasar Minggu, pada 12 Februari 2019 lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib menjelaskan, para pelaku menjual hasil curiannya secara terang-terangan di media sosial.
"Barang hasil kejahatannya milik korban ini mereka jual di media sosial, pengakuannya di facebook," ujar Andi di Mapolrestro Jakarta Selatan ketika merilis ungkap kasus tersebut, Selasa (19/2/2019).
Ketika ada pembeli, para pelaku pun mengatur waktu untuk bertemu dan mentransaksikan barang curian tersebut, menggunakan sistem cash on delivery (COD).
Hasil penjualan barang-barang tersebut pun akan dibagi rata untuk enam pelaku dan digunakan untuk biaya keperluan sehari-hari.
Meski begitu, tak jarang barang hasil curian yang diperoleh dipakai oleh masing-masing pelaku menjadi barang pribadi milik mereka.